Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Rabu (18/6/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar.
“Hari ini AM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Semarang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Awaluddin langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Ia sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap berpasangan dengan Vicky Shu.
Penetapan tersangka terhadap Awaluddin merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat dua orang, yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).
Ketiganya diduga bersekongkol dalam pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan dana Rp237 miliar. Namun, lahan tersebut tidak dapat dikuasai karena belum mendapat persetujuan dari Kodam IV Diponegoro.
“Pengadaan tanah dilakukan tanpa prosedur yang benar dan hanya melalui skema kerja sama, bukan pengadaan untuk kepentingan umum,” jelas Lukas.
Selain itu, tersangka juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Perumda menjadi Perseroda meski tidak masuk dalam program legislasi daerah.
Atas perbuatannya, Awaluddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 12A, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edit:Zakar
Tags: Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset BUMD, Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan
Baca Juga
-
09 Nov 2024
Satgas Yonif 6 Marinir Gencarkan Komsos di Yahukimo, Papua untuk Perkuat Keamanan dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
23 Jan 2025
DLH Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Pencemaran Sungai Cikaniki Akibat Aktivitas PETI
-
07 Okt 2024
PWI Kabupaten Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024
-
27 Mei 2025
Perkuat Publikasi dan Citra Institusi, Puspenkum Kejagung Gelar Pelatihan Mobile Journalism
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma
-
29 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi Luar Biasa: Momen Persatuan dan Kebangkitan Wartawan
-
04 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024 dan Siap Dukung Kelancaran Pemilu
-
30 Okt 2024
Kerugian Negara Capai Rp371 Miliar, Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma
-
18 Des 2024
TNI dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Tengah Cuaca Ekstrem di Sanggau
-
18 Apr 2025
Panglima TNI Revisi UU TNI Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil




