Breaking News

Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset BUMD

Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Rabu (18/6/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar.

“Hari ini AM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Semarang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Awaluddin langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Ia sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap berpasangan dengan Vicky Shu.

Penetapan tersangka terhadap Awaluddin merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat dua orang, yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).

Ketiganya diduga bersekongkol dalam pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan dana Rp237 miliar. Namun, lahan tersebut tidak dapat dikuasai karena belum mendapat persetujuan dari Kodam IV Diponegoro.

“Pengadaan tanah dilakukan tanpa prosedur yang benar dan hanya melalui skema kerja sama, bukan pengadaan untuk kepentingan umum,” jelas Lukas.

Selain itu, tersangka juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Perumda menjadi Perseroda meski tidak masuk dalam program legislasi daerah.

Atas perbuatannya, Awaluddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 12A, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edit:Zakar

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya