
Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap 2023-2024, Awaluddin Muuri (AM), Rabu (18/6/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar.
“Hari ini AM resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, di Semarang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Awaluddin langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Ia sebelumnya juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap berpasangan dengan Vicky Shu.
Penetapan tersangka terhadap Awaluddin merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat dua orang, yakni mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).
Ketiganya diduga bersekongkol dalam pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan dana Rp237 miliar. Namun, lahan tersebut tidak dapat dikuasai karena belum mendapat persetujuan dari Kodam IV Diponegoro.
“Pengadaan tanah dilakukan tanpa prosedur yang benar dan hanya melalui skema kerja sama, bukan pengadaan untuk kepentingan umum,” jelas Lukas.
Selain itu, tersangka juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Perumda menjadi Perseroda meski tidak masuk dalam program legislasi daerah.
Atas perbuatannya, Awaluddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 12A, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edit:Zakar
Tags: Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Kasus Korupsi Aset BUMD, Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan
Baca Juga
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: FERRAK Desak Aparat Segera Panggil dan Penjarakan Pihak yang Terlibat
-
22 Okt 2024
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir
-
04 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Singkawang
-
27 Jun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Militer, JAM-Pidmil Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA
-
05 Mei 2025
Tinjau Langsung, Bupati Bogor Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Berjalan di SDN Cipayung 1 Pasca Banjir
Rekomendasi lainnya
-
21 Apr 2025
Tepat di Hari Kartini, Bupati Bogor Rudy Susmanto Luncurkan Program “Bogor Ngamumule Indung” untuk Perempuan Lansia
-
03 Mei 2025
Sinergi TNI AU dan Pemkab Bogor Hadirkan Dapur Bergizi dan Sentra Edukasi, Ciptakan Generasi Sehat dari Lanud ATS
-
09 Apr 2025
BIADAB! Delapan Preman Keroyok Wartawan Saat Liputan Dugaan Kandang Ayam Ilegal di Subang
-
25 Mar 2025
Komisi IV DPRD Kota Bogor Kritik Permohonan THR dan Gaji ke 13 oleh Petinggi RSUD Etika dan Prioritas Anggaran Dipertanyakan
-
30 Jan 2025
Perkuat Kerja Sama Maritim, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali Kunjungi Pejabat Militer India
-
29 Okt 2024
Pembangunan Pos Pengamanan Gabungan di Kediaman Presiden Prabowo di Bogor Capai 71 Persen