Liputan08.com Jakarta, 26 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada periode 2023 hingga 2024.
Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah:
- EN, Manager Operasional PT Citilink Indonesia.
- OCK, Advokat/Pengacara.
Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di Jakarta untuk mendalami kasus yang melibatkan tersangka ZR dan LR. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan penegakan hukum yang transparan dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.
Baca Juga
-
28 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
26 Jun 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Rudy Susmanto Bangkitkan Persikabo
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Pemred Siber24jam.com & Liputan08.com Tantang DPRD Kabupaten Bogor Panggil Pengelola Parkir RSUD, Pertanyakan Kepatuhan Terhadap Perbup No. 46/2024
-
01 Mei 2026
KH Ahmad Yaudin Sogir: Bencana Alam Tak Lepas dari Ulah Manusia
-
25 Des 2025
Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Satgas PKH Kejaksaan RI Amankan Lahan Hutan Rp150 Triliun dan Uang Negara Rp6,6 Triliun
-
22 Des 2025
Nunur Nurhasdian: Hari Ibu Momentum Menguatkan Peran Perempuan Berwawasan dan Berdaya
-
31 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui 17 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
22 Apr 2026
Optimalisasi CSR ANTAM Pongkor: Sinergi KNPI Jasinga Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir dan Longsor di Desa Pangaur



