Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero) dengan terpidana Teddy Tjokrosaputro. Lelang tersebut menghasilkan pemasukan sebesar Rp3,99 miliar yang akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Juni 2025, menyampaikan bahwa lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali dengan luas 1.894 m². Awalnya, aset tersebut ditawarkan dengan harga limit Rp2.832.300.000, dan berhasil terjual di atas nilai limit, yakni Rp3.992.300.000,” jelas Harli Siregar.
Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian dari hasil pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas permohonan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri.
“Lelang barang rampasan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro,” tambah Harli.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction open bidding di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (https://lelang.go.id). Proses lelang mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi.
“Seluruh hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa lelang aset-aset hasil korupsi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus besar yang merugikan negara.
“Ini bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujar Irwan.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ke depannya, Kejaksaan akan terus melakukan pemulihan aset dari perkara-perkara korupsi besar yang sedang dan akan ditangani,” tutup Irwan.
Tags: 99 Miliar, Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Aset Koruptor Asabri Rp3
Baca Juga
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Genjot Akses dan Kualitas Pendidikan, Targetkan Pengurangan Anak Tidak Sekolah dan Naikkan Rata-Rata Lama Sekolah
-
22 Jan 2025
Munas AP3MI: Wamen Kemendag Dorong Kolaborasi untuk Transformasi Perdagangan Modern
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
06 Des 2024
BNN RI Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkotika Menjelang Akhir 2024
-
17 Feb 2025
Perkuat Pengamanan Hutan, Kapolri dan Menteri LHK Teken Perpanjangan MoU
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Sambangi Rumah Warga di Kaimana, Bagikan Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2025
HGN 2025: Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Kesejahteraan Guru
-
08 Des 2025
Jumat Berkah, Karyawan BRI Bogor Bagikan Paket Makanan untuk Warga dan Anak Yatim di Panti Asuhan
-
04 Jul 2025
PWI Riau Kembali Gelar Testing Anggota Muda, Digelar 26 Juli 2025 di Pekanbaru
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
28 Agu 2025
Dukung Arahan Presiden RI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadir dan Ikut Serta dalam Apkasi Otonomi Expo 2025 di Kabupaten Tangerang
-
03 Feb 2025
TNI-Polri Sigap Evakuasi Lansia Korban Banjir di Demak




