Breaking News

Kejagung Tegas! Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di Sumsel, Kalsel, dan Kaltim

Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan kawasan hutan di Indonesia. Dalam rentang waktu 11 hingga 15 Juni 2025, Tim Satgas PKH melakukan serangkaian tindakan tegas di tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal serta memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan. Kami serius menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, khususnya dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat,” tegas Dr. Harli Siregar dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Di Sumatera Selatan, Satgas Pokja Penegakan Hukum melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan besar, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terkait kewajiban mereka membangun kebun masyarakat (plasma) pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selain itu, selama periode 12-15 Juni 2025, Satgas juga memasang 38 plang peringatan dan penanda batas kawasan di beberapa lokasi strategis, yang terdiri dari:
8 plang di kawasan Suaka Margasatwa (SM) dan Taman Wisata Alam (TWA)
7 plang di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI)
23 plang di area plasma perkebunan.

Di Kalimantan Selatan, Satgas PKH menggelar rapat virtual bersama seluruh Kasi Pidsus se-Kalimantan Selatan guna membahas pembuatan plang penguasaan lahan. Mereka juga melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat untuk mempercepat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.

“Sebanyak 23 plang telah disiapkan dan akan dipasang di enam kabupaten di Kalimantan Selatan sebagai bagian dari upaya penertiban lahan yang dikuasai secara tidak sah,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejagung.

Sementara itu, di Kalimantan Timur, Satgas PKH melaksanakan koordinasi intensif dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah tersebut.

“Langkah-langkah ini kami lakukan untuk mewujudkan target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hektare yang selama ini dikuasai secara melanggar hukum,” imbuh Dr. Harli Siregar.

Satgas PKH menargetkan penertiban lahan yang terindikasi:
Melanggar perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI)
Tidak memenuhi kewajiban pembangunan plasma 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit
Melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan konservasi.

“Penertiban kawasan hutan ini adalah langkah penting untuk menyelamatkan sumber daya alam kita dan menegakkan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan,” tutup Dr. Harli Siregar.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya