Breaking News

Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pimpinan Pesantren di Bogor Dilaporkan ke Polisi

Liputan08.com — Tim Advokasi Santri secara resmi melaporkan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bogor, berinisial AF alias AS, kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap beberapa santri perempuan. Laporan tersebut diajukan setelah tim menerima pengaduan langsung dari para korban, termasuk korban yang masih di bawah umur.

Pondok pesantren tersebut berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (11/6), Tim Advokasi Santri mengungkapkan bahwa dugaan tindak asusila dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan pelaku sebagai tokoh agama di lingkungan pesantren.

“AF alias AS diduga melakukan proses grooming, yaitu membangun kedekatan emosional dengan korban secara intens yang kemudian dimanipulasi untuk kepentingan seksual. Dugaan modus ini melibatkan bujuk rayu, tekanan psikologis, dan penyalahgunaan relasi kuasa,” jelas Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri dalam konferensi pers di Bogor.

Hingga saat ini, empat orang korban telah memberikan keterangan resmi kepada tim advokasi. Mereka menyatakan mengalami tekanan mental dan manipulasi yang membuat mereka merasa sulit untuk melawan ataupun mengungkapkan peristiwa tersebut lebih awal.

Sebelum melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, Tim Advokasi Santri telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang layak,” ujar Saykhan.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Advokasi Santri berencana membentuk Pos Pengaduan Khusus guna memfasilitasi laporan dari korban lain yang mungkin masih enggan berbicara. Pos ini akan menjamin kerahasiaan identitas para pelapor serta menyediakan pendampingan hukum dan layanan psikososial.

Saykhan menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan berbasis agama. “Tidak boleh ada ruang bagi impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun dia,” tegasnya.

Tim Advokasi Santri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada korban.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Humas Tim Advokasi Santri melalui nomor 0878-6040-2828.

(Dion/Red)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya