Breaking News

WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik

Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Modus ini marak beredar melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang dapat mencuri data pribadi masyarakat.

Dalam siaran pers Nomor: PR – 477/014/K.3/Kph.3/06/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan atau link yang berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan pribadi atau aplikasi perpesanan.

“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi atau bahkan memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware.

Salah satu tautan palsu yang telah diidentifikasi dan berpotensi membahayakan adalah:
https://tilang-kejaksaanr.top
Tautan ini dapat menyebabkan:
Pencurian data pribadi, seperti nomor kartu kredit yang bisa disalahgunakan;
Kerugian finansial, di mana dana korban dikirim ke rekening palsu yang sulit dilacak;
Penurunan kepercayaan publik, baik terhadap sistem ETLE maupun institusi Kejaksaan.
Kejaksaan RI kembali menegaskan:
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.

Tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan dapat dicek melalui situs resmi: https://etle-pmj.info

Imbauan Penting untuk Masyarakat:
1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
2. Jangan klik tautan dari sumber yang tidak jelas atau tidak dikenal.
3. Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
4. Selalu verifikasi informasi melalui situs atau media sosial resmi instansi terkait.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin canggih.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya