Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Modus ini marak beredar melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang dapat mencuri data pribadi masyarakat.
Dalam siaran pers Nomor: PR – 477/014/K.3/Kph.3/06/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan atau link yang berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan pribadi atau aplikasi perpesanan.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi atau bahkan memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware.
Salah satu tautan palsu yang telah diidentifikasi dan berpotensi membahayakan adalah:
https://tilang-kejaksaanr.top
Tautan ini dapat menyebabkan:
Pencurian data pribadi, seperti nomor kartu kredit yang bisa disalahgunakan;
Kerugian finansial, di mana dana korban dikirim ke rekening palsu yang sulit dilacak;
Penurunan kepercayaan publik, baik terhadap sistem ETLE maupun institusi Kejaksaan.
Kejaksaan RI kembali menegaskan:
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.
Tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan dapat dicek melalui situs resmi: https://etle-pmj.info
Imbauan Penting untuk Masyarakat:
1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
2. Jangan klik tautan dari sumber yang tidak jelas atau tidak dikenal.
3. Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
4. Selalu verifikasi informasi melalui situs atau media sosial resmi instansi terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin canggih.
Tags: WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Baca Juga
-
24 Feb 2025
Viral Lagu Bayar dari Band Sukatani, Dr. Hirwansyah Apresiasi Sikap Polri Terhadap Kritik dan Mendukung Usulan Kapolri Menjadikan Band Sebagai Duta Polri
-
04 Jun 2025
Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
-
10 Jul 2025
TP-PKK Kabupaten Bogor Mantapkan Langkah Pokja IV Hadapi Tantangan Kesehatan dan Lingkungan
-
12 Jun 2025
Gaungkan Gemarikan, Wabup Bogor Tebar 543 Ribu Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong
-
29 Jul 2025
Koperasi Merah Putih: Gerakan Strategis Wujudkan Desa Sejahtera
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Penutupan PKL Taruna Poltek Siber dan Sandi Negara di Diskominfo Kabupaten Bogor: Dorong Kolaborasi Teknologi dan Pengembangan SDM
-
12 Jul 2025
Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Penilaian Kualitas Data Jabar
-
25 Feb 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembinaan untuk Kades Gunung Menyan Usai Kontroversi Video Viral
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
14 Jan 2025
Kapolda Sumsel Hadiri Rakor Ketahanan Pangan, Polda Sumsel Optimalkan 940,4 Hektare Lahan untuk Program Swasembada Pangan




