Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI. Modus ini marak beredar melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang dapat mencuri data pribadi masyarakat.
Dalam siaran pers Nomor: PR – 477/014/K.3/Kph.3/06/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan tautan atau link yang berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan pribadi atau aplikasi perpesanan.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan ke halaman palsu yang bisa mencuri data pribadi atau bahkan memasang perangkat lunak berbahaya seperti phishing atau malware.
Salah satu tautan palsu yang telah diidentifikasi dan berpotensi membahayakan adalah:
https://tilang-kejaksaanr.top
Tautan ini dapat menyebabkan:
Pencurian data pribadi, seperti nomor kartu kredit yang bisa disalahgunakan;
Kerugian finansial, di mana dana korban dikirim ke rekening palsu yang sulit dilacak;
Penurunan kepercayaan publik, baik terhadap sistem ETLE maupun institusi Kejaksaan.
Kejaksaan RI kembali menegaskan:
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi Kejaksaan RI.
Tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri, dan dapat dicek melalui situs resmi: https://etle-pmj.info
Imbauan Penting untuk Masyarakat:
1. Abaikan dan hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
2. Jangan klik tautan dari sumber yang tidak jelas atau tidak dikenal.
3. Laporkan pesan mencurigakan ke pihak berwajib atau kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
4. Selalu verifikasi informasi melalui situs atau media sosial resmi instansi terkait.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin canggih.
Tags: WASPADA! Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Tilang Elektronik
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Cerminan Semangat Pelayanan Profesional dan Bermartabat
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret 2025 di Magelang Perkuat Jiwa Patriotisme dan Nasionalisme
-
07 Nov 2024
Bamsoet Usulkan Penghargaan Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto dan Gus Dur sebagai Wujud Pengakuan Jasa untuk Bangsa
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
29 Nov 2024
Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Bali untuk Monitoring dan Evaluasi Alumni Diklat
-
01 Agu 2025
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju
Rekomendasi lainnya
-
06 Mar 2025
Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan TNGGP, Pertanyakan Peran Ade Yasin dalam Pemberian Izin
-
17 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Parung
-
11 Jan 2026
Sarang Tikus Koruptor Chromebook Dibongkar di Pengadilan Tipikor: Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok Perkara
-
04 Des 2024
Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika
-
04 Sep 2025
Sinergi Pembangunan dan Konservasi, Kabupaten Bogor Gagas Kerja Sama Peningkatan Jalan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
-
13 Jul 2025
Warga RW 06 Tarikolot Gotong Royong Buka Akses Jalan ke TPU yang Terlantar, Harapkan Respons Cepat dari Pemerintah




