
Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu dan menyita aset hasil kejahatan luar biasa. Kali ini, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi yang megah dan ramai dikunjungi pengguna jalan, resmi disita pada Rabu, 21 Mei 2025 oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020. Aset yang disita diketahui berasal dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
“Ini bukan sekadar rest area biasa. Di balik gemerlapnya, ada uang hasil kejahatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami tidak akan membiarkan satu sen pun dari hasil kejahatan ini lolos dari jeratan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (22/5/2025).
Objek penyitaan mencakup tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan berbagai bangunan di dalamnya, yakni:
1 SPBU Pertamina
1 SPBU Shell
2 bangunan food court
1 bangunan dekat jalan keluar rest area
1 bangunan musala
1 bangunan ATM
28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan
Sertifikat SHGB kawasan rest area ini tercatat atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Proses penyitaan turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang selanjutnya akan menerima penyerahan aset sitaan guna pengelolaan dan pemeliharaan lebih lanjut.
“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal keadilan yang dirampas dari rakyat. Kami akan terus memburu aset-aset haram ini ke mana pun mereka disembunyikan,” ujar Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Langkah penyitaan ini, kata penyidik, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dan TPPU, sekaligus penegasan bahwa negara hadir untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi.
Tags: Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Baca Juga
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
30 Nov 2024
AWG Tutup Bulan Solidaritas Palestina 2024 dengan FGD dan Peluncuran RSIA Gaza
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
06 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Elly Gwandi di Bogor
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
28 Nov 2024
Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumatera Selatan Diserahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Negara Dikembalikan Rp22,59 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
-
16 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Dorong Pengembangan Direktorat PPA-PPO hingga Tingkat Polda dan Polres
-
06 Mar 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Bertindak: Penertiban Alih Fungsi Lahan Demi Cegah Bencana
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
27 Mei 2025
Sinergi Tohaga dan Dishub Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Pasar Ciluar Edukasi dan Penataan Jadi Kunci
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia