Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu dan menyita aset hasil kejahatan luar biasa. Kali ini, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi yang megah dan ramai dikunjungi pengguna jalan, resmi disita pada Rabu, 21 Mei 2025 oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020. Aset yang disita diketahui berasal dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
“Ini bukan sekadar rest area biasa. Di balik gemerlapnya, ada uang hasil kejahatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami tidak akan membiarkan satu sen pun dari hasil kejahatan ini lolos dari jeratan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (22/5/2025).
Objek penyitaan mencakup tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan berbagai bangunan di dalamnya, yakni:
1 SPBU Pertamina
1 SPBU Shell
2 bangunan food court
1 bangunan dekat jalan keluar rest area
1 bangunan musala
1 bangunan ATM
28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan
Sertifikat SHGB kawasan rest area ini tercatat atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Proses penyitaan turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang selanjutnya akan menerima penyerahan aset sitaan guna pengelolaan dan pemeliharaan lebih lanjut.
“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal keadilan yang dirampas dari rakyat. Kami akan terus memburu aset-aset haram ini ke mana pun mereka disembunyikan,” ujar Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Langkah penyitaan ini, kata penyidik, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dan TPPU, sekaligus penegasan bahwa negara hadir untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi.
Tags: Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Baca Juga
-
19 Sep 2025
DPD PKS Kabupaten Bogor Fokus Gaet Generasi Muda dan Dukung Penuh Kepemimpinan Bupati Rudy
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
23 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Investor Terbaik, Dorong Investasi Berkelanjutan
-
23 Okt 2025
Kejati Sumsel Sikat Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tiga Lokasi di Palembang Digeledah
Rekomendasi lainnya
-
03 Jul 2025
Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde, Termasuk Mantan Gubernur Sumsel
-
16 Jan 2025
Kolonel PNB Ferdinand Picaulima Resmi Jabat Danlanud ATS, Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
-
23 Jul 2025
Antam UBPE Pongkor Luncurkan Rumah Belajar GARITAN di Nanggung: Sinergi Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
02 Okt 2025
Raih Opini WTP ke-9, Jaksa Agung Dorong Pemeriksaan Kinerja BPK untuk Wujudkan Penanganan Perkara Efektif dan Akuntabel




