Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu dan menyita aset hasil kejahatan luar biasa. Kali ini, Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi yang megah dan ramai dikunjungi pengguna jalan, resmi disita pada Rabu, 21 Mei 2025 oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020. Aset yang disita diketahui berasal dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
“Ini bukan sekadar rest area biasa. Di balik gemerlapnya, ada uang hasil kejahatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami tidak akan membiarkan satu sen pun dari hasil kejahatan ini lolos dari jeratan hukum,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (22/5/2025).
Objek penyitaan mencakup tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan berbagai bangunan di dalamnya, yakni:
1 SPBU Pertamina
1 SPBU Shell
2 bangunan food court
1 bangunan dekat jalan keluar rest area
1 bangunan musala
1 bangunan ATM
28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan
Sertifikat SHGB kawasan rest area ini tercatat atas nama dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Proses penyitaan turut disaksikan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang selanjutnya akan menerima penyerahan aset sitaan guna pengelolaan dan pemeliharaan lebih lanjut.
“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga soal keadilan yang dirampas dari rakyat. Kami akan terus memburu aset-aset haram ini ke mana pun mereka disembunyikan,” ujar Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Langkah penyitaan ini, kata penyidik, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dan TPPU, sekaligus penegasan bahwa negara hadir untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi.
Tags: Rest Area Mewah di Tol Jagorawi Disita! Kejagung Hantam Koruptor Komoditas Timah
Baca Juga
-
02 Feb 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Teluk Bintuni, Warga Antusias
-
06 Jan 2026
Tim LPMI Bersama Wartawan Telusuri Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Berujung Dugaan Kekerasan
-
14 Mar 2025
Dugaan Korupsi di Kominfo: Kejari Jakpus Selidiki Tender Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara
-
27 Agu 2025
Pemkab Bogor dan Pemprov DKI Jakarta Bersinergi Tangani Kemacetan Jabodetabek
-
30 Nov 2024
TNI Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Kelila
-
12 Mar 2025
Karutan Rengat Pimpin Razia Insidentil Bersama APH, Pastikan Keamanan Rutan Selama Ramadan
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
21 Jan 2025
Polres Kendal Apresiasi Anggota Berprestasi Bukti Dedikasi dan Inovasi di Tengah Masyarakat
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
08 Jan 2026
Panen Raya Jagung Serentak di Cigombong, Bukti Sinergi Daerah dan Polri Dukung Ketahanan Pangan
-
22 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Gelar Bhakti Sosial di Kampung Ambobera, Dukung Percepatan Pembangunan Papua




