Liputan08.com– Sebanyak 10 orang tua santri dari Madrasah Aliyah Nurul Furqon, Kabupaten Bogor, resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon. Langkah ini ditempuh menyusul dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak yayasan, dengan tidak mengizinkan para santri mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an.

Permasalahan ini bermula dari insiden pemukulan yang dilakukan oleh beberapa santri terhadap seorang santri lain yang diduga berulang kali melakukan pencurian di lingkungan pondok. Kendati demikian, pihak pesantren justru menjatuhkan sanksi kepada para santri pelaku pemukulan tanpa menindaklanjuti dugaan pencurian tersebut.
Pada Sabtu, 10 Mei 2025, para wali santri mendatangi Kantor Hukum Irawansyah, SH, MH & Partner untuk memberikan kuasa kepada advokat Irawansyah, S.H., M.H., dalam mendampingi mereka menempuh upaya hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Irawansyah menyatakan bahwa tindakan yayasan mencabut hak para santri mengikuti Syahadah Al-Qur’an merupakan bentuk sanksi sepihak yang tidak proporsional, serta bertentangan dengan asas keadilan dalam pendidikan
“Pihak pondok semestinya menerapkan pendekatan pembinaan yang adil dan menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami mendapatkan perlakuan tidak adil dan seolah dikorbankan setelah pihak keluarga pelaku pencurian melaporkan mereka ke Polres Bogor,” ujar Irawansyah.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindakan yayasan berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
“Kami akan menempuh dua langkah. Pertama, melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak kepolisian. Kedua, membawa dugaan perlakuan diskriminatif ini ke jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dalam pendidikan,” tegas Irawansyah.
Sementara itu, salah satu wali santri berinisial F menuturkan bahwa insiden pemukulan yang terjadi pada November 2024 merupakan bentuk spontanitas akibat maraknya kasus pencurian barang-barang santri di pondok yang tidak kunjung ditangani oleh pihak pengelola.
“Sudah banyak barang santri yang hilang: baju, celana, sarung, sepatu hingga jaket. Tapi pihak pesantren tidak menunjukkan keseriusan dalam menyikapi hal tersebut. Kami kecewa karena yang justru diberi sanksi berat adalah anak-anak kami,” ucapnya.
Puncaknya, pada 9 Mei 2025, para wali santri menerima surat resmi dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diperkenankan mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an – momen yang sangat penting setelah perjuangan panjang para santri dalam menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.
“Keputusan itu sangat merugikan secara psikologis dan spiritual. Kami menilai bahwa anak-anak kami telah diperlakukan secara tidak adil, dan berharap agar kasus ini menjadi perhatian publik agar tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya,” imbuh F.(PWIKB)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga
-
19 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Kumpulkan Stakeholder Jalur Tambang, Tegaskan Kepentingan Rakyat Harus Jadi Prioritas
-
10 Jul 2025
Korupsi Rp86,2 Miliar di PT MUJ: Kejari Bandung Buru Aset dan Dalami Aliran Dana Haram
-
17 Mar 2025
Zuchongzhi 3.0: Chip Kuantum China yang 1 Kuadriliun Kali Lebih Cepat dari Superkomputer!
-
18 Feb 2026
Desy Yanthi Utami, Anggota DPRD Kota Bogor, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial di Bulan Suci Ramadan 1447 H
-
31 Des 2024
KH Abdul Hakim Mahfudz: Muhasabah di Akhir Tahun untuk Wujudkan Harmoni di 2025
-
12 Agu 2025
BUPATI BOGOR TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DI KEMANG DAN RANCABUNGUR, TEGASKAN LANGKAH CEPAT TANGANI PASCA BENCANA
Rekomendasi lainnya
-
10 Des 2024
Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK
-
27 Jun 2025
Kabogor Fest 2025 Dongkrak Ekonomi Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp2,5 Miliar
-
22 Agu 2025
PKB Kabupaten Bogor Mantapkan Konsolidasi Kader Muda: KH AY Sogir dan Jaro Peloi Tekankan Militansi dan Loyalitas dalam Musyawarah Anak Cabang
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Zakat Melalui Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
22 Jul 2025
BPJS Kesehatan Cibinong: UHC Bogor Sudah 97,8 Persen, Dorong Layanan Merata dan Digitalisasi Lewat Mobile JKN
-
20 Jan 2025
Pemkab Bogor Siap Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat




