Liputan08.com– Sebanyak 10 orang tua santri dari Madrasah Aliyah Nurul Furqon, Kabupaten Bogor, resmi menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon. Langkah ini ditempuh menyusul dugaan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak yayasan, dengan tidak mengizinkan para santri mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an.

Permasalahan ini bermula dari insiden pemukulan yang dilakukan oleh beberapa santri terhadap seorang santri lain yang diduga berulang kali melakukan pencurian di lingkungan pondok. Kendati demikian, pihak pesantren justru menjatuhkan sanksi kepada para santri pelaku pemukulan tanpa menindaklanjuti dugaan pencurian tersebut.
Pada Sabtu, 10 Mei 2025, para wali santri mendatangi Kantor Hukum Irawansyah, SH, MH & Partner untuk memberikan kuasa kepada advokat Irawansyah, S.H., M.H., dalam mendampingi mereka menempuh upaya hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Irawansyah menyatakan bahwa tindakan yayasan mencabut hak para santri mengikuti Syahadah Al-Qur’an merupakan bentuk sanksi sepihak yang tidak proporsional, serta bertentangan dengan asas keadilan dalam pendidikan
“Pihak pondok semestinya menerapkan pendekatan pembinaan yang adil dan menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami mendapatkan perlakuan tidak adil dan seolah dikorbankan setelah pihak keluarga pelaku pencurian melaporkan mereka ke Polres Bogor,” ujar Irawansyah.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindakan yayasan berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
“Kami akan menempuh dua langkah. Pertama, melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak kepolisian. Kedua, membawa dugaan perlakuan diskriminatif ini ke jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dalam pendidikan,” tegas Irawansyah.
Sementara itu, salah satu wali santri berinisial F menuturkan bahwa insiden pemukulan yang terjadi pada November 2024 merupakan bentuk spontanitas akibat maraknya kasus pencurian barang-barang santri di pondok yang tidak kunjung ditangani oleh pihak pengelola.
“Sudah banyak barang santri yang hilang: baju, celana, sarung, sepatu hingga jaket. Tapi pihak pesantren tidak menunjukkan keseriusan dalam menyikapi hal tersebut. Kami kecewa karena yang justru diberi sanksi berat adalah anak-anak kami,” ucapnya.
Puncaknya, pada 9 Mei 2025, para wali santri menerima surat resmi dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diperkenankan mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an – momen yang sangat penting setelah perjuangan panjang para santri dalam menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.
“Keputusan itu sangat merugikan secara psikologis dan spiritual. Kami menilai bahwa anak-anak kami telah diperlakukan secara tidak adil, dan berharap agar kasus ini menjadi perhatian publik agar tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya,” imbuh F.(PWIKB)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga
-
20 Feb 2025
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Armada Pasifik AS
-
01 Mei 2025
Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI
-
02 Okt 2024
Bocah 2 Tahun Terjepit Eskalator Cibinong City Mall
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045
-
18 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Uji Langsung Ketangguhan Penerbad dalam Latihan Tempur Udara di Cipatat
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Sambangi Rumah Warga di Kaimana, Bagikan Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
15 Jun 2025
Damkar Kabupaten Bogor Edukasi Warga Lewat Booth Interaktif di Kabogorfest 2025
-
05 Mei 2025
Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
24 Feb 2025
Bus Listrik Gratis di Bogor: Uji Coba Angkut Penumpang dari Tugu Pancakarsa ke Bambu Kuning
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
28 Feb 2025
Presiden Tekankan Penghematan, KPU Kabupaten Bogor Malah Gelar Acara Mewah




