Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) secara resmi menetapkan dan menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan ANH sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jateng, (1/5/2025).
Alexander memaparkan bahwa perkara ini berawal dari transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha oleh PT Cilacap Segara Artha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai mencapai Rp237 miliar yang seluruhnya bersumber dari keuangan negara. Namun demikian, hingga kini lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh pihak pembeli.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa ANH selaku Direktur PT RSA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil keputusan sepihak dalam proses jual beli tersebut tanpa persetujuan dari yayasan induk. PT Rumpun Sari Antan sendiri diketahui merupakan anak usaha dari PT Rumpun yang berada di bawah naungan Yayasan Diponegoro.
“Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan. Direkturnya bergerak sendiri tanpa mandat atau pelaporan resmi,” jelas Alexander.
Lebih lanjut, hasil audit investigatif yang dilakukan penyidik bersama auditor negara menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara setara dengan total dana yang telah dibayarkan oleh BUMD Cilacap, yakni sebesar Rp237 miliar.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan BUMD yang melibatkan aktor-aktor korporasi dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Tags: Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap, Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
-
27 Jan 2025
Pesan Tausiah Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir Maknai Isra Mi’raj Sebagai Momentum Peningkatan Keimanan
-
13 Des 2025
Bupati Bogor Tertibkan Kabel Fiber Optik Demi Keselamatan Warga
-
14 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Kecam Framing Negatif Trans7: Pesantren Bukan Sarang Kejahatan, Tapi Benteng Moral Bangsa!
-
27 Feb 2025
Sadis! Pemulung di Tambora Dibacok Begal saat Hendak Kirim Uang ke Orangtua, Pelaku Pakai Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba
Rekomendasi lainnya
-
12 Jan 2025
Bogor Run 2025 Ajang Olahraga dan Promosi Keindahan Kabupaten Bogor
-
23 Okt 2025
Jaro Ade Hadiri Rapat Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK di Bandung
-
09 Apr 2025
KEJAGUNG SITA RUMAH MEWAH MILIK TONY BUDIMAN TERKAIT KASUS PAJAK SENILAI RP634 MILIAR
-
03 Mar 2025
Wabup Jaro Ade Sidak RSUD Leuwiliang, Apresiasi Pelayanan dan Dorong Peningkatan Fasilitas
-
19 Des 2025
Di Era Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Sabet Dua Piagam Mitra Terbaik BKN
-
19 Feb 2025
Sinergi Pemkab Bogor dan TNI: TMMD ke-123 Wujudkan Pembangunan Desa Karacak




