Breaking News

Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) secara resmi menetapkan dan menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan ANH sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jateng, (1/5/2025).

Alexander memaparkan bahwa perkara ini berawal dari transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha oleh PT Cilacap Segara Artha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai mencapai Rp237 miliar yang seluruhnya bersumber dari keuangan negara. Namun demikian, hingga kini lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh pihak pembeli.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa ANH selaku Direktur PT RSA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil keputusan sepihak dalam proses jual beli tersebut tanpa persetujuan dari yayasan induk. PT Rumpun Sari Antan sendiri diketahui merupakan anak usaha dari PT Rumpun yang berada di bawah naungan Yayasan Diponegoro.

“Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan. Direkturnya bergerak sendiri tanpa mandat atau pelaporan resmi,” jelas Alexander.

Lebih lanjut, hasil audit investigatif yang dilakukan penyidik bersama auditor negara menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara setara dengan total dana yang telah dibayarkan oleh BUMD Cilacap, yakni sebesar Rp237 miliar.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan BUMD yang melibatkan aktor-aktor korporasi dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya