
Liputan08.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) secara resmi menetapkan dan menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan ANH sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.
“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jateng, (1/5/2025).
Alexander memaparkan bahwa perkara ini berawal dari transaksi pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha oleh PT Cilacap Segara Artha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai mencapai Rp237 miliar yang seluruhnya bersumber dari keuangan negara. Namun demikian, hingga kini lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh pihak pembeli.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa ANH selaku Direktur PT RSA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil keputusan sepihak dalam proses jual beli tersebut tanpa persetujuan dari yayasan induk. PT Rumpun Sari Antan sendiri diketahui merupakan anak usaha dari PT Rumpun yang berada di bawah naungan Yayasan Diponegoro.
“Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan. Direkturnya bergerak sendiri tanpa mandat atau pelaporan resmi,” jelas Alexander.
Lebih lanjut, hasil audit investigatif yang dilakukan penyidik bersama auditor negara menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara setara dengan total dana yang telah dibayarkan oleh BUMD Cilacap, yakni sebesar Rp237 miliar.
Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan BUMD yang melibatkan aktor-aktor korporasi dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Tags: Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap, Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan
Baca Juga
-
21 Mei 2025
JAM-Pidsus Paparkan Strategi Unggulan Tangani Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara di Hadapan Komisi III DPR RI
-
16 Jul 2025
Bogor Tampil Mempesona: Workshop Keprotokolan dan Lomba MC Cetak Wajah Baru Pemerintahan
-
17 Jun 2025
Korupsi CPO Rp11,88 Triliun Kejagung Bungkam Langkah Para Raksasa Sawit
-
26 Jun 2025
Mari Songsong Tahun Baru Islam dengan Semangat Hijrah Menuju Bogor yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing
-
21 Jun 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Rekomendasi lainnya
-
27 Feb 2025
Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 8.130 Botol Miras dalam Operasi Penertiban
-
12 Feb 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh HPN Ke-79: Pers Pilar Demokrasi dan Pembangunan
-
01 Apr 2025
Polri Sukses Kawal Arus Mudik 2025, DPR RI Apresiasi Kinerja Korlantas
-
23 Mar 2025
KLB Angkat Zulmansyah Sekedang Tidak Sah Bareskrim Terbitkan Sprindik
-
14 Jun 2025
PWI Kukuhkan Pengurus Plt Se-Jawa Barat, Hendry CH Bangun Tegaskan Soliditas Organisasi
-
25 Okt 2024
Kecamatan Jasinga Raih Juara Umum di MQK Pertama Kabupaten Bogor 2024