Breaking News

Wabup Jaro Ade Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur dan Tiket Wisata di Gunung Bunder-Gunung Sari

Liputan08.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, menghadiri musyawarah bersama para pemangku kepentingan guna membahas akses dan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Pamijahan, Rabu (30/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Jaro Ade menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan kelestarian lingkungan kawasan wisata.

“Lahan hijau jangan sampai dirusak. Kita diberi anugerah alam yang indah, maka wajib kita rawat bersama,” tegasnya.

Wabup juga menyoroti persoalan infrastruktur, khususnya kondisi jalan rusak dan minimnya penerangan di sejumlah titik. Ia menginstruksikan Camat Pamijahan untuk segera mengusulkan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU), terutama di ruas jalan dari Gunung Sari menuju Gunung Bunder yang dilaporkan rusak parah oleh warga.

“Kami akan tinjau langsung dan sampaikan kepada Bupati agar masuk dalam perencanaan Musrenbang 2026. Jika memungkinkan, kita dorong percepatan realisasi melalui Dinas PUPR,” ujar Jaro Ade.

Terkait polemik tarif masuk kawasan wisata, Wabup menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan TNGHS. Namun ia mengimbau agar seluruh pihak menjaga iklim wisata yang sehat dan tidak membebani wisatawan.

“Yang penting, wisata ini harus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Wabup juga menyoroti pentingnya pembinaan terhadap pelaku UMKM lokal. Ia menyampaikan bahwa penguatan UMKM menjadi salah satu komitmen utama dirinya bersama Bupati Bogor, dan meminta SKPD terkait untuk mengintegrasikan program pembinaan UMKM sesuai potensi masing-masing wilayah.

Perwakilan TNGHS, Dudi, menjelaskan bahwa kawasan yang dikelola di wilayah Kabupaten Bogor mencakup sekitar 28.000 hektare, tersebar di 9 kecamatan dan 38 desa. Ia mengakui bahwa hingga kini belum ada kerja sama formal antara TNGHS dan Pemkab Bogor.

“Kami berharap ke depan dapat terjalin kerja sama yang lebih konkret dalam pengelolaan kawasan dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Dudi.

Dudi juga menjelaskan bahwa pungutan tiket masuk merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang wajib disetorkan ke kas negara. Meski demikian, pihaknya terbuka untuk berdialog agar mekanisme tidak memberatkan masyarakat.

Sementara itu, Camat Pamijahan Wawan Suryana menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Wabup Bogor. Ia juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait tingginya tarif tiket masuk yang dinilai menurunkan jumlah kunjungan wisatawan dan berdampak langsung pada perekonomian warga.

Musyawarah ini turut dihadiri Kapolsek Pamijahan, Danramil, para kepala desa se-Kecamatan Pamijahan, perwakilan TNGHS, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pedagang, dan pelaku wisata.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya