Liputan08.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap/gratifikasi dan tindak pidana perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Tim Penyidik memperagakan kembali peran delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, baik saat mereka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

“Rekonstruksi ini penting untuk memperoleh persesuaian keterangan antar tersangka dan sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, tindakan suap dan gratifikasi, apalagi dalam penanganan perkara di pengadilan, adalah bentuk kejahatan serius yang harus diberantas.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi keadilan. Kami berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Harli.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian, sekaligus untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dan saksi. Proses ini diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan objektivitas.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Rekonstruksi ini bukan akhir, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi yang sangat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkap Irwan.(29/4/2025)
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan suap untuk mempengaruhi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. Korupsi jenis ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas hukum di Indonesia.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan transparansi dalam pengungkapan kasus korupsi ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap dan para pelaku bertanggung jawab di depan hukum. Koruptor harus sadar, tidak ada tempat bagi mereka dalam sistem hukum kita,” pungkas Andrie.
Rekonstruksi ini diharapkan mempercepat penyusunan berkas perkara dan memperkuat dakwaan di pengadilan nantinya.
Tags: Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Baca Juga
-
25 Des 2024
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor
-
17 Jun 2025
Koruptor Biadab! Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
23 Jan 2025
Sekda Bogor Bahas Program Strategis Jabar 2025: Fokus Infrastruktur dan Pendidikan
-
29 Nov 2024
Kabadiklat Kejaksaan RI Kunjungi Kejati Bali untuk Monitoring dan Evaluasi Alumni Diklat
-
24 Jun 2025
Bongkar Kredit Bermasalah Sritex, Kejagung : BJB Terseret, Siapa Lagi yang Akan Tumbang?
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Keamanan Pemudik Ribuan Personel Siaga
Rekomendasi lainnya
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
08 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Inovasi Pemkab Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
19 Apr 2025
PWI Gugat Dewan Pers, Desak Penegakan Keadilan atas Tindakan Sepihak Regulator
-
20 Jan 2025
Gaji Honorer Kota Depok Lebih Rendah dari Kuli Bangunan
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman
-
26 Okt 2025
OM JAK Menjawab, Kejaksaan Bahas Judi Online dan KUHP Baru di Lapangan Banteng




