
Liputan08.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap/gratifikasi dan tindak pidana perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Tim Penyidik memperagakan kembali peran delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, baik saat mereka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperoleh persesuaian keterangan antar tersangka dan sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, tindakan suap dan gratifikasi, apalagi dalam penanganan perkara di pengadilan, adalah bentuk kejahatan serius yang harus diberantas.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi keadilan. Kami berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Harli.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian, sekaligus untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dan saksi. Proses ini diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan objektivitas.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Rekonstruksi ini bukan akhir, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi yang sangat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkap Irwan.(29/4/2025)
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan suap untuk mempengaruhi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. Korupsi jenis ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas hukum di Indonesia.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan transparansi dalam pengungkapan kasus korupsi ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap dan para pelaku bertanggung jawab di depan hukum. Koruptor harus sadar, tidak ada tempat bagi mereka dalam sistem hukum kita,” pungkas Andrie.
Rekonstruksi ini diharapkan mempercepat penyusunan berkas perkara dan memperkuat dakwaan di pengadilan nantinya.
Tags: Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Baca Juga
-
15 Jun 2025
Leuwimalang Tawarkan Wisata Edukasi Berbasis Alam di Kabogorfest 2024
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
03 Feb 2025
Babinsa dan Warga Bersinergi Bersihkan Sumber Air Demi Ketahanan Pangan di Blitar
-
10 Jul 2025
Sekolah Rakyat Hadir di Bogor, Harapan Baru Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
-
16 Okt 2024
Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
Rekomendasi lainnya
-
27 Feb 2025
Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
12 Nov 2024
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Universal Health Coverage pada Hari Kesehatan Nasional ke-60 Jawa Barat
-
16 Okt 2024
Sertijab di Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Mayjen TNI Haryanto: Ini Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Dinamika Pembinaan Personel
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
02 Jun 2025
TNI Hadir dengan Cinta Satgas Yonif 131/Brajasakti Bagikan Sembako di Perbatasan Keerom
-
14 Jul 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dukung Kebijakan Bupati Rudy Susmanto Soal Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00: Sinergi Pendidikan, Spiritualitas, dan Kesehatan Anak