
Liputan08.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap/gratifikasi dan tindak pidana perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Tim Penyidik memperagakan kembali peran delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, baik saat mereka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperoleh persesuaian keterangan antar tersangka dan sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, tindakan suap dan gratifikasi, apalagi dalam penanganan perkara di pengadilan, adalah bentuk kejahatan serius yang harus diberantas.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi keadilan. Kami berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Harli.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian, sekaligus untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dan saksi. Proses ini diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan objektivitas.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Rekonstruksi ini bukan akhir, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi yang sangat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkap Irwan.(29/4/2025)
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan suap untuk mempengaruhi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. Korupsi jenis ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas hukum di Indonesia.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan transparansi dalam pengungkapan kasus korupsi ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap dan para pelaku bertanggung jawab di depan hukum. Koruptor harus sadar, tidak ada tempat bagi mereka dalam sistem hukum kita,” pungkas Andrie.
Rekonstruksi ini diharapkan mempercepat penyusunan berkas perkara dan memperkuat dakwaan di pengadilan nantinya.
Tags: Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Baca Juga
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Lepasliarkan Satwa di Gunung Halimun Salak sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
-
06 Agu 2025
Rudy Susmanto Bagikan Bibit Pohon Gratis, Ajak Warga Hijaukan Bumi Tegar Beriman
-
02 Okt 2024
Waspada Gempa Megathrust, Pemerintah Imbau Warga Bogor dan Sejumlah Instansi Lakukan Ini
-
03 Jul 2025
Sekda Bogor: Program YESS Peluang Emas untuk Pemuda di Sektor Pertanian
-
02 Jun 2025
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa
-
18 Mei 2025
Dahlan Dahi Mediasi Konflik Internal PWI Menuju Rekonsiliasi dan Kongres Bersama pada Agustus 2025
Rekomendasi lainnya
-
11 Jun 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Islam sebagai Agama yang Diridai Allah
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
20 Jun 2025
-
17 Des 2024
Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Bogor 2024-2029
-
29 Okt 2024
Tingkatkan Kualitas Posyandu dan UMKM, TP-PKK Kabupaten Karangasem Belajar ke Kabupaten Bogor
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah