
Liputan08.com – Senin 21 April 2025 Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi dan Forkopimcam Klapanunggal, Pemkab Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, media sosial, serta hasil patroli sungai Sub DAS Cileungsi yang menunjukkan adanya pencemaran di area Setu Rawa Jejed.
“Hari ini kami melakukan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara di lokasi.
Sidak difokuskan pada area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, serta pengolahan limbah plastik yang menghasilkan partikel residu dan tidak dikelola dengan baik. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan pernapasan warga sekitar.
Sebagai bentuk penindakan awal, DLH melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, memasang papan peringatan di depan area perusahaan, menutup permanen satu titik saluran pembuangan tidak berizin, serta mengambil sampel limbah untuk diuji laboratorium. Hasil uji tersebut akan diketahui dalam waktu 14 hari ke depan.
Gantara menegaskan, DLH akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemkab Bogor akan menjatuhkan sanksi administratif, denda sesuai Permen LHK No 14 Tahun 2024, bahkan sanksi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tegasnya.
Gantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Menanggapi sidak tersebut, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan memperbaiki semua temuan DLH.
“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ujar Estu.
Tags: DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal, Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed
Baca Juga
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
14 Jun 2025
PWI Kukuhkan Pengurus Plt Se-Jawa Barat, Hendry CH Bangun Tegaskan Soliditas Organisasi
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
-
15 Jun 2025
PWI Pusat Kukuhkan Plt Pengurus PWI Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Tegaskan Soliditas Organisasi
-
04 Jun 2025
Kredit Bodong ke Sritex, Satu per Satu Akan Diungkap!
-
08 Feb 2025
Mensos Saifullah Yusuf dan Pj. Bupati Bogor Bahas Solusi Masalah Sosial Targetkan Kemiskinan Nol Persen di 2026
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
08 Mar 2025
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Senilai Rp1,3 Miliar untuk KKB di Puncak Jaya
-
23 Jan 2025
Dirut RSUD Cibinong: Program PKG Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Bogor untuk Kesehatan Warga
-
25 Feb 2025
Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
-
24 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengelolaan Rest Area Gunung Mas dan Proyek Hotel Sayaga
-
17 Apr 2025
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI