Liputan08.com – Senin 21 April 2025 Pemerintah Kabupaten Bogor bertindak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi dan Forkopimcam Klapanunggal, Pemkab Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang disinyalir menjadi penyebab pencemaran.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat, media sosial, serta hasil patroli sungai Sub DAS Cileungsi yang menunjukkan adanya pencemaran di area Setu Rawa Jejed.

“Hari ini kami melakukan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara di lokasi.
Sidak difokuskan pada area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, di mana ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut meliputi ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan, serta pengolahan limbah plastik yang menghasilkan partikel residu dan tidak dikelola dengan baik. Kondisi ini dinilai sangat berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan pernapasan warga sekitar.
Sebagai bentuk penindakan awal, DLH melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, memasang papan peringatan di depan area perusahaan, menutup permanen satu titik saluran pembuangan tidak berizin, serta mengambil sampel limbah untuk diuji laboratorium. Hasil uji tersebut akan diketahui dalam waktu 14 hari ke depan.
Gantara menegaskan, DLH akan terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemkab Bogor akan menjatuhkan sanksi administratif, denda sesuai Permen LHK No 14 Tahun 2024, bahkan sanksi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tegasnya.
Gantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk berkolaborasi menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Menanggapi sidak tersebut, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan memperbaiki semua temuan DLH.
“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ujar Estu.
Tags: DLH Segel dan Tutup Saluran Pembuangan Ilegal, Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed
Baca Juga
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
01 Jun 2025
Gagalkan Penyelundupan 199.800 Benih Lobster, TNI AL Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp29,97 Miliar di Merak
-
20 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak PMI Kolaborasi Dukung Pelayanan Masyarakat, Siap Wujudkan Rumah Sakit PMI
-
10 Apr 2025
Rudy Susmanto Mantapkan Arah Pembangunan Bogor di 100 Hari Pertama: Fokus Infrastruktur, Pendidikan, dan Pengentasan Kemiskinan
-
24 Okt 2024
Serangan Terbaru Israel di Gaza Tewaskan 115 Warga Palestina, Total Korban Jiwa Mencapai 42.718
-
16 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Dorong Pengembangan Direktorat PPA-PPO hingga Tingkat Polda dan Polres
Rekomendasi lainnya
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Kuasai Transformasi Digital Lewat Pelatihan Lapangan
-
27 Feb 2025
Jembatan Ambruk di Citeureup Akibat Hujan Deras, Bupati Bogor Perintahkan Penanganan Cepat
-
25 Apr 2025
TNI dan Yayasan Tangan Pengharapan Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Perbatasan di Manusasi
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Zakat Melalui Baznas Perkuat Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
07 Nov 2024
STIH Adhyaksa Gelar Seminar Internasional: Soroti ESG dan Perlindungan Data Menuju Indonesia Emas 2045




