Liputan08.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutmrin, S.H., M.H. menyatakan bahwa dua tersangka berinisial F.A dan D.S telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan profesional, serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka,” ungkap Hutmrin di hadapan awak media.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Proses peningkatan status hukum tersebut, menurut Hutmrin, dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penetapan ini adalah hasil penyidikan mendalam. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diketahui memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.
Atas perbuatannya, F.A dan D.S dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Palembang juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka terhitung mulai hari ini.
“Tersangka F.A kami tahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara tersangka D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan,” tutur Hutmrin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. “Kami akan terus menyampaikan update kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: Ditahan 20 Hari ke Depan, FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang
Baca Juga
-
08 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Perketat Pengawasan Jalur Perbatasan
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
08 Sep 2025
Robohnya Majelis Taklim di Ciomas, KH. Achmad Yaudin Sogir: Pemerintah Wajib Hadir, Ibu-Ibu Majelis adalah Penjaga Doa Bangsa
-
12 Jan 2025
Bogor Run 2025 Ajang Olahraga dan Promosi Keindahan Kabupaten Bogor
-
08 Apr 2025
BMKG Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada
-
11 Jan 2025
16 Anggota Baru PWI Kota Bogor Teken Pakta Integritas, Perkuat Komitmen Organisasi
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Pos Satgas Yonif 642/Kapuas Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Distrik Yamor, Kaimana
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
17 Okt 2025
Anas dan Asnan Bahas Venue Porprov Jabar 2026
-
03 Feb 2026
Tante Merry Hoegeng Wafat, Indonesia Kembali Mengenang Keteladanan Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso
-
19 Jun 2025
Korupsi di Dunia Pendidikan? Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Digitalisasi
-
30 Apr 2025
Geger! Rutan Rengat Geledah Blok Hunian, Sikat Barang Terlarang Bareng TNI




