
Liputan08.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil dalam sebuah wawancara eksklusif bersama tujuh jurnalis dari berbagai media nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Wawancara yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh substansi ini membahas isu-isu strategis, termasuk kebebasan berpendapat melalui demonstrasi publik dan rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Kebebasan Berpendapat dan Ancaman Mobilisasi Massa
Presiden Prabowo membuka pernyataannya dengan menegaskan bahwa demonstrasi merupakan bagian hakiki dari demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hak tersebut harus dijaga, namun juga perlu diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan sempit.
“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, itu dijamin konstitusi kita. Tapi mari kita juga jujur dan obyektif. Apakah semua demonstrasi itu murni suara rakyat, atau ada yang dimobilisasi dan didanai pihak-pihak tertentu?” ujar Prabowo.(7/4/2025)
“Kalau membakar ban dan merusak fasilitas umum, itu bukan demo damai. Dan jika ada aparat yang bertindak abusif, tentu harus kita investigasi. Tapi mari kita tidak berpura-pura bahwa semua unjuk rasa itu spontan,” tegasnya.
Kewaspadaan terhadap Intervensi Asing
Presiden juga menyuarakan keprihatinannya terhadap potensi intervensi asing yang masuk melalui jalur pendanaan organisasi masyarakat sipil. Ia secara khusus menyebut lembaga USAID (United States Agency for International Development) yang menurutnya telah menjadi saluran pendanaan bagi sejumlah LSM yang dapat memicu ketegangan horizontal di masyarakat.
“USAID itu bahkan dibubarkan oleh pemerintah Amerika Serikat sendiri karena rekam jejaknya dalam mendanai LSM yang menimbulkan instabilitas. Kita harus waspada terhadap potensi adu domba dari luar negeri yang bisa menggerogoti persatuan bangsa,” ucap Prabowo tegas.
Revisi UU TNI: Murni untuk Efektivitas Organisasi, Bukan Dwifungsi ABRI
Terkait dengan wacana revisi UU TNI, Presiden menjelaskan bahwa inisiatif tersebut semata-mata untuk memperbaiki sistem manajemen sumber daya manusia di tubuh TNI, terutama menyangkut masa tugas dan rotasi kepemimpinan.
“Revisi ini bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Fokus utamanya adalah memperpanjang masa pensiun perwira tinggi agar tidak setiap tahun berganti panglima. Rotasi yang terlalu cepat justru melemahkan kontinuitas dan daya tahan organisasi,” jelasnya.
Prabowo menegaskan bahwa dalam skema yang dirancang pemerintah, personel TNI yang akan menduduki jabatan sipil tetap diwajibkan mengundurkan diri dari dinas militer aktif. Keterlibatan militer hanya diperkenankan dalam konteks terbatas, seperti di Badan SAR Nasional (Basarnas), Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, dalam fungsi teknis hukum militer.
Komitmen terhadap Supremasi Sipil dan Reformasi Internal
Mengakhiri pernyataannya, Prabowo mengingatkan bahwa semangat reformasi TNI justru berasal dari internal militer itu sendiri, dan dirinya termasuk yang paling awal mendorong adanya supremasi sipil atas militer.
“Saya ini bagian dari TNI yang dulu paling awal menyuarakan pentingnya supremasi sipil. Saya tunduk sepenuhnya kepada otoritas sipil. Reformasi TNI bukan dipaksakan dari luar, tetapi lahir dari dalam, dari kesadaran kami sendiri sebagai prajurit,” ujar Prabowo.
Dengan pernyataan yang tegas dan transparan tersebut, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa upaya-upaya reformasi, baik dalam bidang militer maupun demokrasi, tetap berjalan dalam kerangka kepentingan nasional yang utuh dan berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat serta konstitusi.
Tags: dan Reformasi TNI, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Demokrasi, Supremasi Sipil
Baca Juga
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN, Fokus pada Pengelolaan Aset dan Transisi Energi Hijau
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
08 Des 2024
PKB Jawa Barat Ukir Sejarah Kader Menjadi Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Periode 2024-2029
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
-
01 Nov 2024
Pemkab Bogor Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Stunting
-
19 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Rekomendasi lainnya
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
04 Mar 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemda dan Forkopimda Bertindak Nyata Atasi Banjir
-
10 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
-
28 Apr 2025
FOMB Jabar 2025 Siap Digelar di Kota Bogor, 23 Tim Sudah Terdaftar
-
02 Jan 2025
Sinergi Infrastruktur: HMTP Tandatangani Perjanjian Sindikasi Rp 2,67 Triliun untuk Proyek Jalan Trans Papua