
Liputan08.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengambil langkah tegas dan tidak kompromi terhadap sejumlah anggota yang terlibat dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinilai ilegal dan bertentangan dengan aturan organisasi. Dalam pernyataan resminya, Hendry menyatakan bahwa seluruh anggota yang membelot akan langsung dibekukan keanggotaannya dan Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka dicabut.
“Kenapa kami bekukan dan cabut KTA-nya? Karena mereka telah melanggar aturan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan karena menyangkut marwah dan integritas organisasi,” tegas Hendry dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Hendry Ch Bangun sendiri merupakan Ketua Umum PWI Pusat hasil dari Kongres resmi yang sah secara hukum dan dilaksanakan di Kota Bandung pada 27 September 2023. Kepemimpinannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam tubuh PWI, dan semua kegiatan yang mengatasnamakan KLB tidak memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah.
“PWI hanya satu, yaitu yang disahkan negara. KLB itu ilegal karena tidak sesuai dengan PD/PRT serta tidak diakui oleh pemerintah. Silakan cek sendiri, mereka tidak memiliki pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham. Jadi, atas dasar apa mereka mengklaim sebagai pengurus PWI?” ucapnya dengan nada tegas.
Tidak hanya itu, Hendry juga mengungkapkan bahwa PWI Pusat telah secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh panitia pelaksana KLB ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Surat perintah penyidikan sudah keluar. Laporan kami sedang diproses dan tinggal menunggu langkah hukum berikutnya. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan organisasi dan menjaga marwah PWI sebagai rumah besar wartawan Indonesia,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut, termasuk Zumansyah Sedekang yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI versi KLB, Sekretarisnya Wina Armada, serta Sasongko Tedjo yang disebut sebagai Ketua Dewan Kehormatan versi KLB. Menurut Hendry, ketiganya sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif dan resmi PWI.
“Nama-nama tersebut secara otomatis tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PWI. Mereka tidak berada dalam struktur resmi, dan keanggotaannya sudah kami cabut,” imbuhnya.
Langkah tegas juga menyasar ke tingkat daerah. Hendry menyoroti adanya dukungan dari sejumlah pengurus PWI di wilayah terhadap kegiatan KLB ilegal, khususnya dari PWI Jawa Barat.
“Hilman Hidayat selaku Ketua PWI Jawa Barat telah kami bekukan. Kami telah menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat. Seluruh anggota PWI Jabar wajib mengikuti arahan dari Plt yang sah. Jika terbukti masih loyal kepada kepengurusan ilegal, maka keanggotaannya akan kami cabut secara permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendry menambahkan bahwa pihaknya telah memegang data lengkap para anggota yang terlibat dan membelot. PWI Pusat memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengakui kesalahan dan kembali ke kepengurusan yang sah.
“Kami punya data lengkap siapa saja yang membelot dan masih terlibat aktif dalam kepengurusan ilegal. Jika mereka segera bertobat dan menyatakan kembali ke barisan organisasi yang sah, kami akan pertimbangkan rehabilitasi keanggotaan. Namun jika tetap membangkang, maka tidak ada ruang lagi bagi mereka di PWI,” tandasnya.
Dengan langkah tegas ini, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI tidak akan membiarkan organisasi dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Ini bukan soal pribadi, ini soal konstitusi organisasi. Kita jaga bersama marwah PWI sebagai institusi wartawan yang bermartabat dan berdaulat,” pungkasnya.
Baca Juga
-
24 Apr 2025
Koruptor Minyak Dikepung! Satu per Satu Siap Diseret ke Neraka Penjara!
-
02 Okt 2024
Kebanyakan Pungli, Gunung Pancar di Sentul Bogor Sepi Pengunjung karena Wisatawan Kapok
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
14 Mei 2025
Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Premanisme Selama Operasi Kepolisian Kewilayahan
-
24 Feb 2025
Viral Lagu Bayar dari Band Sukatani, Dr. Hirwansyah Apresiasi Sikap Polri Terhadap Kritik dan Mendukung Usulan Kapolri Menjadikan Band Sebagai Duta Polri
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2025
Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan
-
10 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Wilayah Perbatasan Jayawijaya
-
06 Mei 2025
Kejaksaan Agung Edukasi Mahasiswa Universitas Boyolali soal Penegakan Hukum dan Peran Strategis Lembaga
-
12 Nov 2024
Pemkab Bogor Berikan Anugerah Pajak Daerah 2024, Luncurkan Inovasi SIOBOI LUMPAT untuk Optimalisasi Pendapatan Pajak
-
13 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
12 Feb 2025
Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar: Perampokan Brutal di Pati & Sindikat Mobil Bodong di Semarang