Liputan08.com – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menanggapi tegas pernyataan Wina Armada yang kembali menggiring opini keliru soal kepengurusan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu. Hendry menyebut, pernyataan Wina bukan hanya ngawur, tapi juga menunjukkan ketidaktahuan mendasar terhadap aturan organisasi.
“Jelas di PD PRT, keputusan Dewan Kehormatan tidak mengikat. Bila tidak dijalankan, maka digelar Rapat Pleno Plus, seperti yang sudah kami lakukan dan menganulir keputusan tersebut,” tegas Hendry dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 4 Maret malam.
Hendry mencontohkan kasus serupa di masa lalu. Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo pernah memberhentikan Zulkifli Gani Ottoh, namun Ketua Umum Atal S. Depari tak mengeksekusinya. Nyatanya, Zulkifli tetap menjabat sebagai Steering Committee Kongres PWI ke-25 di Bandung. Hal ini menunjukkan, keputusan Dewan Kehormatan hanyalah rekomendasi, bukan keputusan final.
Hal serupa terjadi pada Basril Basyar saat menjabat Ketua PWI Provinsi Sumbar yang dipecat Dewan Kehormatan era Ilham-Sasongko, tapi baru berhenti setelah dieksekusi Hendry sendiri sebagai Ketua Umum.
“Wina pura-pura tidak tahu atau memang tidak paham? PWI DKI tidak bisa memecat Ketua Umum. Harus lewat rekomendasi Dewan Kehormatan DKI, diteruskan ke Dewan Kehormatan Pusat, lalu ke Ketua Umum,” kata Hendry.
Audit Tak Temukan Penyelewengan Dana
Terkait tudingan penyelewengan dana MoU antara PWI Pusat dan FH BUMN, Hendry menyebut semua telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienemar. Hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran apa pun.
“Hasil audit sudah saya serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan akuntannya sudah diperiksa polisi dan mengonfirmasi tidak ada penyelewengan. Apakah Wina paham akuntansi? Kalau tidak kompeten, jangan asal bicara. Belajar dulu,” ujar Hendry.
AHU Masih Berlaku, Akta KLB Palsu Dilaporkan ke Polisi
Soal legalitas kepemimpinannya, Hendry memastikan Surat Keputusan AHU Kemenkumham Nomor AHU-0000715.AH.01.08.TAHUN 2023 yang menetapkannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak pernah dibatalkan. Ia mengungkapkan, upaya blokir sempat dilakukan oleh Sasongko cs agar pengurus PWI KLB dapat disahkan, namun berhasil digagalkan oleh Sayid Iskandarsyah yang mewakili PWI Pusat.
“Sekarang AHU saya masih aktif. Sementara akta notaris PWI KLB sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri karena berisi keterangan palsu seolah-olah ada 20 PWI Provinsi hadir, padahal itu bohong,” katanya.
Sindiran untuk Wina Armada
Hendry juga menyentil ambisi lama Wina yang pernah gagal menjadi Sekjen PWI di era Tarman Azzam. Wina, kata Hendry, bahkan sempat dimaki peserta Kongres PWI di Aceh karena dianggap berkhianat.
“Sekarang masih ingin jadi Sekjen lagi, padahal KLB mereka tidak korum. Sadar lah, mumpung masih hidup,” ujarnya.
Tudingan Wina soal pelatihan SKK Salemba pun dibantah. Hendry menyebut dirinya memang tak pernah ikut pelatihan, tetapi aktif di Majalah Tifa Sastra di Fakultas Sastra UI, dan sesekali menulis untuk Salemba.
“Kalau saya dibilang tidak lulus pelatihan, lucu. Mungkin daya ingat Wina mulai menurun,” ucap Hendry.
Tegas, Siap Hadapi Segala Tuduhan
Menutup pernyataannya, Hendry menegaskan bahwa dirinya masih dalam kondisi sehat fisik dan mental. Ia siap menyelesaikan masa jabatannya sesuai PD PRT hingga Kongres berikut pada 2028.
“Kalau ada yang mau jadi Ketua Umum, silakan siapkan diri. Ikuti saja aturan. Hidup ini hanya sementara, jabatan juga begitu,” tutup Hendry.
Tags: Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
Baca Juga
-
28 Des 2025
Refleksi Akhir Tahun, Media Portal Group Telusuri Kearifan Lokal Suku Baduy
-
24 Jan 2025
Lhokseumawe Siap Jadi Lumbung Pangan Baru: Tani Merdeka dan DEM Aceh Hadirkan Solusi Pangan Nasional
-
11 Sep 2025
Anggota DPRD Tanggamus, Romzi Edi, Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan untuk Warga
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dukung Penuh Pembangunan Rusun Paspampres, Lahan Disiapkan di Babakan Madang
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
02 Okt 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Bakal Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2025
Dedy Firdaus Resmi Dilantik Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2025-2027 Dorongan Menjadi Jurnalis Profesional di Era Digital
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
-
02 Des 2024
TNI Bagikan Baju Baru, Anak-Anak Papua di Yahukimo Ceria
-
11 Nov 2024
Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
05 Okt 2025
Dedie Rachim Ajak Ribuan Pelari Promosikan Wisata Kota Bogor di Hari Pariwisata Dunia 2025
-
18 Feb 2025
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO




