
Liputan08.com Demak – Diliputi rasa cemburu buta, seorang pria berinisial MAP (27) nekat menganiaya DAM (25), teman dari kekasihnya, di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam aksi brutal tersebut, MAP tidak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya, AZ (25), yang kini buron setelah mengetahui MAP ditangkap polisi.
Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal saat MAP mendatangi konter handphone tempat DAM bekerja. Di sana, MAP menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan pacarnya, M (20), sedang berjalan dengan korban. Video tersebut memicu amarah MAP hingga berujung cekcok sengit dengan DAM.
“Pelaku tidak terima melihat pacarnya berjalan dengan korban. Emosinya memuncak hingga menantang korban berkelahi melalui pesan WhatsApp,” ujar AKP Rusmanto dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (17/3/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (3/6/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Meskipun DAM mengabaikan tantangan MAP, mengira konflik telah selesai, nyatanya MAP masih menyimpan dendam. Ia lalu mengajak empat temannya untuk mendatangi DAM di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.
Saat konfrontasi terjadi, keduanya terlibat perkelahian. Awalnya, teman-teman mereka sempat melerai, tetapi AZ justru memperkeruh keadaan. Ia ikut memukul DAM dan bahkan mengancam akan mengambil celurit dari jok motornya jika DAM berani melawan.
Akibat penganiayaan tersebut, DAM mengalami luka lebam di wajah serta lecet di bagian dada. Rasa pusing yang dialaminya membuatnya kesulitan beraktivitas seperti biasa. Tak terima dengan perlakuan tersebut, DAM segera melapor ke Polsek Wonosalam.
Tak lama setelah laporan dibuat, polisi berhasil menangkap MAP. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan mengaku emosi karena cemburu. Namun, AZ berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Tersangka MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, AZ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan polisi masih memburunya,” tegas Rusmanto.
Kasus ini menjadi bukti betapa cemburu buta bisa berujung pada tindak kriminal yang berakibat fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak.
Tags: Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
Baca Juga
-
22 Mei 2025
Rudy Susmanto BBGRM XXII Jadi Momentum Kebangkitan Gotong Royong di Kabupaten Bogor
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Pondok Pesantren Kananga Menes Banten Memperingati Guru Besar dan Reuni Alumni
-
22 Apr 2025
Dua Saksi Kunci Kasus Jiwasraya Koruptor Makin Tak Nyaman Bukti Kian Menguat!
-
12 Jul 2025
Tegaskan Komitmen Pembangunan, Rudy Susmanto dan DPRD Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Bahas KUA-PPAS 2026
-
10 Des 2024
Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
Rekomendasi lainnya
-
22 Jan 2025
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
19 Apr 2025
Karya Bakti TNI di Papua Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Jalan di Eragayam
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Aset Koruptor Asabri Rp3,99 Miliar
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Akan Dirikan Rumah Cegah Stunting Pertama di Kecamatan Tamansari
-
24 Jan 2025
Lhokseumawe Siap Jadi Lumbung Pangan Baru: Tani Merdeka dan DEM Aceh Hadirkan Solusi Pangan Nasional