Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. ,Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi yang berasal dari PT Refined Bangka Tin.
Dua saksi yang diperiksa, yakni AM selaku Manager PT Refined Bangka Tin dan PC selaku karyawan perusahaan yang sama, dimintai keterangan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai peran mereka dalam tata niaga timah, terutama dalam kaitannya dengan tersangka Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya.(7/3/2025)
Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan.
“Kami terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus ini. Semua pihak yang diduga terkait akan diperiksa untuk memastikan adanya kejelasan dalam aliran dana serta dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang merugikan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan bukti yang ditemukan di lapangan.
(Zakar)
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
26 Jun 2025
TNI AL dan Pemprov Jabar Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Ketahanan Maritim
-
30 Jan 2025
Prajurit TNI Dikeroyok di Pancur Batu Kodam I/BB Tegaskan Tidak Ada Penjarahan dan Tindak Tegas Pelaku
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Lepasliarkan Satwa di Gunung Halimun Salak sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
-
23 Okt 2025
Ngiler! Supercar Doni Salmanan Ludes Dilelang, Negara Kantongi Rp9,81 Miliar
-
01 Mei 2025
Klarifikasi Yarisuni Mutasi Bukan Bentuk Ketidakadilan, Tapi Penghargaan dan Amanah
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
Rekomendasi lainnya
-
28 Okt 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Sumpah Pemuda Cermin Semangat Jurnalisme Kebangsaan
-
02 Apr 2025
Menteri PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Total 220.000 Unit untuk Berbagai Profesi
-
11 Jun 2025
Dinkes Bogor Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RSUD KH. Idham Chailid Pelayanan Sesuai Prosedur
-
23 Nov 2024
Tim Patroli Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Dua Aksi Tawuran Remaja dalam Semalam
-
26 Apr 2025
17.428 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Siap Berdiri di Garda Terdepan untuk Negeri
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati dan Dirut RSUD Cibinong Ajak ASN Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat




