Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dua saksi yang diperiksa pada Rabu (5/3/2025) berinisial: 1. HDR, Komisaris CV Aldo Atha Andara. 2. TT, kakak dari tersangka TN alias AN.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka utama dari Refined Bangka Tin dkk. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menyeret para pelaku ke jalur hukum.

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan menjadi salah satu prioritas utama institusinya. “Kami akan terus menggali fakta-fakta dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.(6/3/2025)

Sementara itu, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa penyidik akan terus memanggil saksi-saksi lain guna mengungkap skema korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan timah ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam manipulasi tata niaga timah yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.

(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya