Liputan08.com Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua saksi yang diperiksa pada Rabu (5/3/2025) berinisial: 1. HDR, Komisaris CV Aldo Atha Andara. 2. TT, kakak dari tersangka TN alias AN.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka utama dari Refined Bangka Tin dkk. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menyeret para pelaku ke jalur hukum.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan menjadi salah satu prioritas utama institusinya. “Kami akan terus menggali fakta-fakta dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.(6/3/2025)
Sementara itu, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa penyidik akan terus memanggil saksi-saksi lain guna mengungkap skema korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan timah ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam manipulasi tata niaga timah yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.
(Zakar)
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Kodim 0808/Blitar Gelar Pemeriksaan Kendaraan untuk Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan
-
10 Mei 2025
Rapat Paripurna DPRD Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Perubahan Propemperda 2025 dan Tanggapi Rekomendasi LKPJ 2024
-
17 Mar 2025
Cemburu Buta Berujung Penganiayaan: Pria di Demak Hajar Teman Pacarnya, Satu Pelaku Buron
-
13 Jun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Penegak Hukum
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
Rekomendasi lainnya
-
23 Des 2025
Jurnalis Senior Dinilai Layak Pimpin DKM Masjid Nurul Wathon, Danang Donoroso Dapat Dukungan Media dan DPRD
-
01 Okt 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Hj. Nunur Nurhasdian: Hari Kesaktian Pancasila Momentum Strategis Meneguhkan Identitas Bangsa
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
27 Mei 2025
Benteng Kasih di Tengah Kabut Prajurit TNI Hadirkan Harapan di Pedalaman Papua
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor




