Breaking News

Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Sita 4,1 Ton Barang Bukti Senilai Rp2,7 Triliun

Liputan08.com Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap hasil pemberantasan peredaran gelap narkoba selama periode Januari–Februari 2025. Operasi ini merupakan bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba serta korupsi.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan terakhir, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 6.681 kasus narkoba dan menangkap 9.586 tersangka, termasuk 16 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka diketahui bagian dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dan terlibat dalam empat kasus berbeda.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar dengan total mencapai 4,1 ton narkotika. Rinciannya sebagai berikut:

Sabu: 1,25 ton Ekstasi: 346.959 butir (138,78 kg) Ganja: 493 kg Kokain: 3,4 kg Tembakau sintetis (Gorila): 1,6 ton Obat keras: 2.199.726 butir (659,91 kg)

Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp2,7 triliun. Menurut Kabareskrim, jumlah tersebut setara dengan potensi penyelamatan 11.407.315 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari seluruh tersangka yang ditangkap, 336 orang diputuskan untuk direhabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna. Selain itu, terdapat 255 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sebagai bagian dari kebijakan hukum yang lebih humanis terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dengan kategori ringan.

Kabareskrim mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki empat modus utama dalam menjalankan bisnis haramnya, yaitu: 1. Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat – Narkoba dikirim dari Sumatera ke Jawa menggunakan jalur darat dengan kendaraan logistik. 2. Penyelundupan melalui jalur laut – Narkoba dikirim dari kawasan Golden Triangle (Thailand, Laos, Myanmar) dan Golden Crescent (Afghanistan, Iran, Pakistan) ke perairan Samudra Hindia di Aceh menggunakan kapal laut. 3. Penyelundupan dari luar negeri dengan ekspedisi dan kurir – Narkoba masuk ke Indonesia melalui kargo ekspedisi resmi atau hand-carry, di mana kurir menyamarkan barang tersebut agar tidak terdeteksi. 4. Produksi di laboratorium tersembunyi – Sindikat narkoba mendirikan clandestine lab di perumahan mewah yang memiliki sistem keamanan ketat sehingga sulit diakses oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pengintaian.

Sebagai langkah tegas dalam memberantas sindikat narkoba, Bareskrim Polri juga akan menjerat para pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini bertujuan untuk memutus aliran dana kejahatan narkotika dan memberikan efek jera bagi para bandar maupun jaringan distribusi narkoba.

“Strategi ini tidak hanya menargetkan peredaran narkoba, tetapi juga menghancurkan sistem keuangan yang menopang bisnis ilegal tersebut,” tegas Kabareskrim.(6/3/2025)

Dengan langkah-langkah ini, Polri menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memberantas jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya.

(Zakar)

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya