Liputan08.com Bogor – Seorang warga Sukamakmur diduga terlibat dalam kasus penadahan mobil secara ilegal. Mobil dengan plat nomor F 1470 FAM, nomor mesin 2NRG815856, dan nomor rangka MHKG8FB1B1JNK007415, yang masih dalam status cicilan di Mandiri Finance, dilaporkan telah berpindah tangan tanpa izin sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut awalnya digadai oleh seorang bernama Aru kepada seorang bidan dengan harga Rp 30 juta. Namun, kendaraan tersebut kini diketahui telah berpindah tangan ke seorang bernama Sibobi yang berada di wilayah Sukamakmur.
“Mobil itu pertama kali digadai oleh Aru kepada bidan, kemudian diambil kembali oleh Aru dan diberikan kepada Bobi. Saat ini, mobil tersebut ada di tangan Bobi,” ungkap Bl, seorang warga Sukamakmur, pada 19 Desember 2024.
Pemilik mobil, yang enggan disebutkan namanya, mendesak agar pihak yang saat ini memegang kendaraan tersebut segera mengembalikannya. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses cicilan di leasing.

“Saya berharap mobil ini segera dikembalikan kepada saya. Jika mereka membeli kendaraan ini tanpa dokumen yang lengkap seperti BPKB dan STNK, itu sama saja dengan melakukan penadahan,” ujar pemilik mobil tersebut.
Sementara itu, AKP Syamsul Bahri, anggota kepolisian, menyarankan agar pemilik mobil segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya menyarankan pihak yang merasa kehilangan segera melapor ke polisi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Jika ada pihak yang terbukti menjadi penadah, mereka akan segera ditindak sesuai hukum,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pihak yang terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen sah juga dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Pemilik mobil berharap agar kasus ini segera terungkap dan kendaraannya dapat dikembalikan. Pihak leasing Mandiri Finance juga diharapkan turut berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
Tags: Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
Baca Juga
-
05 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
13 Agu 2026
Transfer Pricing PT TPL Meledak, Dua Pejabat Pajak Dijebloskan Bui
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
29 Mei 2025
Nurofik Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Dr. Dian Assafri Ini Momentum Konsolidasi Intelektual Jurnalis
-
19 Jan 2026
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
-
11 Nov 2024
Pemkab Bogor Bersama Aparat TNI-Polri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak
Rekomendasi lainnya
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
14 Agu 2025
Bupati Bogor Lantik 7 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik
-
15 Apr 2025
Danpasmar 1 Hadiri Pembukaan Diksarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch 3 Tahun 2025 di Jakarta Selatan
-
02 Agu 2026
Bupati Bogor: Car Free Day Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM
-
08 Jan 2026
Dilantik Serentak, Ketua LPM Bogor Utara Diminta Langsung Bersinergi





