Liputan08.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di empat kecamatan, yakni Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, dan Ciseeng, pada Rabu malam (26/2/2025). Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 19.00 hingga 01.00 WIB ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.130 botol miras dari berbagai merek.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
2. Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Operasi ini melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor, termasuk Kasatpol PP, Kabid Tibum, Kabid Gakda, PPNS, serta unsur eksternal seperti BAIS, Garnisun, PERDAGIN, dan Kejaksaan Negeri.

Operasi dilakukan dengan membentuk empat tim, masing-masing menargetkan wilayah berbeda:
1. Tim 1 – Kecamatan Cibinong
Toko Lanni: 5.301 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
2. Tim 2 – Kecamatan Ciseeng
Toko Ibu Eni: 313 botol miras disita oleh petugas.
3. Tim 3 – Kecamatan Cibinong
Toko Kelontong Valentino (Jl. Raya Al Falah, Cikaret): 440 botol
Toko Jaya (Jl. Raya Jakarta-Bogor Km.41, Pabuaran): 1.797 botol
Toko Kelontong Candra (Terminal Cibinong): 18 botol
4. Tim 4 – Kecamatan Gunung Putri dan Cileungsi
Toko di Cileungsi yang menjadi target sudah tutup.
Toko Trio: 2 botol
Toko Septian: 70 botol
Toko Riandi: 189 botol
Dari hasil operasi, total minuman keras tanpa izin yang berhasil diamankan mencapai 8.130 botol dari berbagai merek.

Selama operasi, petugas sempat menghadapi perlawanan dari beberapa pemilik toko yang enggan menyerahkan barang bukti. Namun, penertiban tetap berjalan lancar dan aman berkat kesiapan petugas di lapangan.
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna menegakkan peraturan daerah dan memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum.
Tags: Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 8.130 Botol Miras dalam Operasi Penertiban
Baca Juga
-
04 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 Bersama Anak-Anak Distrik Kobakma, Berikan Kado dan Kebahagiaan
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Panen 5 Ton Cabai Rawit untuk Kendalikan Inflasi Jelang Nataru
-
03 Feb 2025
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg Dikritik KH Achmad Yaudin Sogir Ini Pasti Memicu Gejolak Nasional!
-
11 Feb 2025
Rutan Rengat Gencar Razia Blok Hunian, Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba
-
21 Jan 2026
Silaturahmi Strategis Antikorupsi: Direktur Eksekutif FRRAK Bertemu Direktur KPK di Hadapan Pimpinan Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
13 Jan 2025
DPMD Kabupaten Bogor Diterpa Isu KKN Renovasi dan Pengadaan Mebel Diduga Sarat Penyimpangan
-
22 Des 2024
Satgas Yonif 641 Sambut Natal : Momentum Refleksikan Kasih, Damai, dan Harmoni
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung dan Kemendes Teken Kerja Sama Kawal Dana Desa
-
23 Jan 2026
Tambang Tanpa Izin, Alat Berat Nangis: Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan PT AKT




