Breaking News

Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua terdakwa, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan rincian:
1. Terdakwa Thomas Trikasih Lembong – Mantan Menteri Perdagangan, dengan Nomor Pelimpahan: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025.
2. Terdakwa Charles Sitorus – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dengan Nomor Pelimpahan: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025.

Dalam kasus ini, terdakwa Charles Sitorus pada November-Desember 2015 diduga menginisiasi pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna menjalin kerja sama importasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sementara itu, terdakwa Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, menerbitkan Persetujuan Impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

“Proses importasi ini tidak sesuai ketentuan. Seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta, (27/2/2025).

Akibat dari kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578.105.411.622,47 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para terdakwa,” tegas Harli Siregar.

(Zakar)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya