Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua terdakwa, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan rincian:
1. Terdakwa Thomas Trikasih Lembong – Mantan Menteri Perdagangan, dengan Nomor Pelimpahan: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025.
2. Terdakwa Charles Sitorus – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dengan Nomor Pelimpahan: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025.
Dalam kasus ini, terdakwa Charles Sitorus pada November-Desember 2015 diduga menginisiasi pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna menjalin kerja sama importasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sementara itu, terdakwa Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, menerbitkan Persetujuan Impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Proses importasi ini tidak sesuai ketentuan. Seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta, (27/2/2025).

Akibat dari kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578.105.411.622,47 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para terdakwa,” tegas Harli Siregar.
(Zakar)
Tags: Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
21 Mar 2026
Desy Yhanti Utami: Idulfitri Pererat Harmoni dan Kebersamaan Kota Bogor
-
02 Feb 2025
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Situ Lido dan Tekan Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor
-
15 Jan 2026
Tinjau Lokasi Asap di Tambang Antam, Bupati Bogor Tegaskan Isu Korban Massal Tidak Benar
-
03 Nov 2024
Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Lalan: Persiapan Optimal untuk Pemilu 2024
-
08 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening
-
05 Agu 2025
Menuju Adipura 2025, Pemkab Bogor Siap Wujudkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2025
Tirta Kahuripan Raih Empat Penghargaan di TOP BUMD Award 2025 Bukti Konsistensi Inovasi dan Tata Kelola Unggul
-
02 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
23 Jul 2025
Antam UBPE Pongkor Luncurkan Rumah Belajar GARITAN di Nanggung: Sinergi Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan
-
31 Jan 2026
Pemerintah Kabupaten Bogor Kirim Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Longsor di Kabupaten Bandung Barat
-
29 Mei 2025
Rudy Susmanto Lantik 329 Kepala Sekolah Didik Anak dengan Hati
-
30 Mar 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Penyerahan Zakat Bupati dan Wakil Bupati Bogor




