Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua terdakwa, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan rincian:
1. Terdakwa Thomas Trikasih Lembong – Mantan Menteri Perdagangan, dengan Nomor Pelimpahan: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025.
2. Terdakwa Charles Sitorus – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dengan Nomor Pelimpahan: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025.
Dalam kasus ini, terdakwa Charles Sitorus pada November-Desember 2015 diduga menginisiasi pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna menjalin kerja sama importasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sementara itu, terdakwa Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, menerbitkan Persetujuan Impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Proses importasi ini tidak sesuai ketentuan. Seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta, (27/2/2025).

Akibat dari kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578.105.411.622,47 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para terdakwa,” tegas Harli Siregar.
(Zakar)
Tags: Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
13 Jan 2026
Kritik Program SPPG Harus Proporsional dan Beretika, Bukan Penghakiman di Media Sosial
-
13 Jun 2025
Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023
-
01 Nov 2024
Pemkab Bogor Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Stunting
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
13 Jun 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen Wujud Kepedulian terhadap Kesejahteraan Penegak Hukum
-
02 Des 2024
Forum Kehumasan Diskominfo Bogor Bahas Strategi di Era Kecerdasan Buatan
Rekomendasi lainnya
-
24 Des 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Harapan I Terinovatif P2WKSS Jawa Barat 2025
-
30 Apr 2025
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
-
12 Des 2024
Kodam I/Bukit Barisan Aktifkan Tim Patroli Motoris Anti Begal di Medan
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA
-
23 Nov 2024
Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
-
20 Jan 2025
Jaksa Agung Penegakan Hukum Humanis Berbasis Pancasila Wujudkan Keadilan yang Substansial




