
Liputan08.com Kabupaten Bogor – Warga sekitar pabrik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Kecamatan Kelapa Nunggal, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama, membuat warga merasa terjebak tanpa solusi dan terpaksa menanggung dampak lingkungan yang memengaruhi kesehatan dan kenyamanan mereka. Sebelumnya juga diberitakan adanya dugaan bahwa PPLI mengubur limbah berbahaya ke dalam tanah.
Menanggapi keluhan ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, mendesak Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (BPLH) untuk segera melakukan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta seluruh perizinan yang harus dipenuhi oleh PPLI. Ia juga meminta DPR RI bersama DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan dampak nyata yang dialami masyarakat serta memeriksa legalitas izin operasional perusahaan.
“Warga sudah terlalu lama menderita akibat bau menyengat ini. Kami mendesak (BPLH) untuk mengevaluasi Amdal PPLI dan mengajak DPR RI serta DPRD Kabupaten Bogor turun langsung ke lokasi. Kami ingin memastikan apakah perusahaan mematuhi izin yang ada atau justru melakukan pelanggaran,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Banteng Pejajara, Duel Syamson Sambar Nyawa, menyatakan komitmennya untuk mengadvokasi warga dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran berat yang merugikan masyarakat.
“Kami akan advokasi warga hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran atau dampak serius yang membuat masyarakat menderita, kami akan laporkan ke Kejaksaan. Negara ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Presiden Prabowo sangat tegas, jika ada rakyat yang menderita, tidak ada istilah beking-bekingan. Jika ada pejabat yang coba melindungi PPLI meski sudah jelas melanggar, kami akan seret ke meja hijau,” tegas Duel Syamson.
Ia juga meminta kementerian dan dinas terkait untuk segera turun ke lokasi dan merasakan langsung penderitaan warga.
“Kami meminta DPR RI, DPRD, kementerian, dan dinas terkait turun langsung ke lapangan. Mereka digaji oleh rakyat, jadi saat rakyat menderita, mereka harus melihat fakta di lapangan. Jika ada pelanggaran berat, jangan ragu untuk mengambil tindakan hukum. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban pencemaran lingkungan ini. Saya juga melihat ada hubungan dekat antara pihak PPLI dengan beberapa pejabat. Bahkan Bupati Rudy Susmanto setelah dilantik langsung menerima manajemen PPLI, ini harus dikaji lebih lanjut. Media juga harus ikut memantau dan memastikan keluhan warga mendapat perhatian. Jika benar ada limbah yang dikubur dalam tanah, harus dicek seberapa luas area yang terdampak dan potensi dampaknya di masa depan,” tambah Duel Syamson.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke PPLI pada Jumat (21/2/2025), pihak perusahaan enggan memberikan keterangan resmi. Awak media bahkan tidak diperkenankan keluar dari kendaraan dan hanya mendapat balasan singkat melalui WhatsApp.
“PPLI merupakan perusahaan legal yang berkomitmen dan beroperasi sesuai dengan standar peraturan yang berlaku,” ujar Farid, salah satu staf PPLI.Senin (24/2/2025)
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menanti langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keluhan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.
Tags: Desak Evaluasi Amdal PPLI, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor Diminta Turun ke Lapangan
Baca Juga
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
15 Apr 2025
Sembilan Pejabat Pertamina dan ESDM Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
Rekomendasi lainnya
-
16 Jan 2025
PMPP TNI Gelar United Nations Staff Officer Course 2025 di Sentul
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Perbatasan Sanggau
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
14 Feb 2025
Pj. Bupati dan Dirut RSUD Cibinong Ajak ASN Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
-
23 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Dorong UMKM Kabupaten Bogor Go Digital untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi