Breaking News

Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Liputan08.com Jakarta, 17 Februari 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga korporasi besar sawit, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga perusahaan tersebut dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai total belasan triliun rupiah. Selain itu, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa penutupan sementara operasional perusahaan selama satu tahun.

Tuntutan Terhadap PT Wilmar Group

Lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Jika harta perusahaan tidak mencukupi, maka aset milik Tenang Parulian Sembiring selaku direktur dapat disita. Bila masih kurang, Tenang Parulian diancam dengan pidana penjara selama 19 tahun.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan sebagian atau seluruh perusahaan selama satu tahun,” tegas JPU dalam persidangan.

Tuntutan Terhadap PT Permata Hijau Group

Lima anak perusahaan Permata Hijau Group, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, juga dituntut atas kasus yang sama.

Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar. Jika perusahaan tidak mampu membayar, maka aset milik David Virgo, yang berperan sebagai pengendali korporasi, dapat disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, David Virgo akan menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.

“Kami menuntut agar perusahaan terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penutupan operasional selama satu tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Tuntutan Terhadap PT Musim Mas Group

Tujuh anak perusahaan Musim Mas Group, di antaranya PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuj, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun. Jika aset korporasi tidak mencukupi, maka harta pribadi lima pengendali perusahaan, yakni Ir. Gunawan Siregar, Rudi Krisnajaya, Siu Shia, Alok Kumar Jain, dan Erlina, dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, mereka masing-masing diancam dengan pidana penjara 15 tahun.

“Negara mengalami kerugian yang sangat besar dalam kasus ini, sehingga kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan selama satu tahun,” kata JPU.

Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Reporter: Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya