Liputan08.com Jakarta, 17 Februari 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga korporasi besar sawit, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga perusahaan tersebut dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai total belasan triliun rupiah. Selain itu, jaksa juga mengajukan pidana tambahan berupa penutupan sementara operasional perusahaan selama satu tahun.
Tuntutan Terhadap PT Wilmar Group
Lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Jika harta perusahaan tidak mencukupi, maka aset milik Tenang Parulian Sembiring selaku direktur dapat disita. Bila masih kurang, Tenang Parulian diancam dengan pidana penjara selama 19 tahun.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan sebagian atau seluruh perusahaan selama satu tahun,” tegas JPU dalam persidangan.
Tuntutan Terhadap PT Permata Hijau Group
Lima anak perusahaan Permata Hijau Group, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit, juga dituntut atas kasus yang sama.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar. Jika perusahaan tidak mampu membayar, maka aset milik David Virgo, yang berperan sebagai pengendali korporasi, dapat disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, David Virgo akan menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.
“Kami menuntut agar perusahaan terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa penutupan operasional selama satu tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Tuntutan Terhadap PT Musim Mas Group
Tujuh anak perusahaan Musim Mas Group, di antaranya PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuj, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun. Jika aset korporasi tidak mencukupi, maka harta pribadi lima pengendali perusahaan, yakni Ir. Gunawan Siregar, Rudi Krisnajaya, Siu Shia, Alok Kumar Jain, dan Erlina, dapat disita. Jika masih tidak mencukupi, mereka masing-masing diancam dengan pidana penjara 15 tahun.
“Negara mengalami kerugian yang sangat besar dalam kasus ini, sehingga kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan selama satu tahun,” kata JPU.
Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Reporter: Zakar
Tags: Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Baca Juga
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
16 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Makmurkan Masjid
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
12 Mei 2025
Rudy Susmanto Targetkan Predikat WTP, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Bersih
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
29 Okt 2025
Petisi Direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor Diwarnai Dugaan Tanda Tangan Palsu Pegawai
Rekomendasi lainnya
-
18 Sep 2025
Sekda Ajat: Dekranasda Harus Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Internasional
-
26 Nov 2024
Warga Kampung Wandoga Sambut Positif Komsos Satgas Yonif 509 Kostrad di Sugapa
-
05 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: DPRD Kabupaten Bogor Awasi Kepatuhan Pengembang Perumahan dalam Penanganan Banjir
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026
-
13 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto I’tikaf dan Shalat Tahajud Bersama Masyarakat pada 10 Hari Terakhir Ramadan
-
31 Okt 2024
Pangdam I/BB Sambut Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Sampaikan Pesan Penting ke Prajurit Korem 033/Wira Pratama




