
Liputan08.com Palembang, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel adalah:
1. AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.
2. WAF, Wakil Direktur CV. HK periode 26 Februari 2015 – 21 Februari 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.
3. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.
Dua tersangka, WAF dan APR, telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025 untuk selanjutnya ditahan hingga 9 Maret 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Proyek ini mencakup pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase dengan total anggaran Rp 3 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat praktik korupsi yang melibatkan suap (commitment fee) dan pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa AMR bersama APR mengatur pemenang lelang dengan melibatkan WAF sebagai pihak pelaksana proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,1 juta.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Pada tahun 2024, fokus utama adalah penanganan kasus di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara. Tahun 2025, Kejati memperluas cakupan penyelidikan ke kasus-kasus suap dan gratifikasi, seperti yang terjadi dalam kasus ini.
“Kami akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi para pelaku,” tutup Vanny.
Kasus Gratifikasi Proyek PUPR Banyuasin: Fakta Penting
Jumlah tersangka: 3 orang
Proyek yang dikorupsi: Pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan drainase
Total anggaran proyek: Rp 3 miliar
Kerugian negara: Rp 826,1 juta
Status tersangka: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Tags: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Kerugian Negara Capai Rp 826 Juta
Baca Juga
-
06 Jun 2025
Dengan Semangat Berkurban, Kita Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
11 Mar 2025
Benteng Padjajaran Izin Alih Fungsi Lahan Puncak Cisarua Sarat Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
-
15 Feb 2025
Gagah Pulang dari Medan Tugas! Satgas MTF XXVIII-O/UNIFIL TNI AL Kembali ke Tanah Air dengan Prestasi Gemilang
-
27 Des 2024
LTN NU Jatim Siap Jadi Pusat Program Media dan Literasi NU
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
18 Des 2024
Pemkab Bogor Dorong Suksesnya Gebyar Pelayanan Terpadu UMK Jawa Barat 2024
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
15 Des 2024
Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola Perpaduan Tradisi Adat Jambi dan Kehadiran Tokoh Nasional
-
16 Okt 2024
Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
-
06 Jun 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Edwin Sumarga Idul Adha Momentum Kepedulian dan Ketakwaan Sosial
-
25 Jan 2025
ESI Kabupaten Bogor Siap Berprestasi: Targetkan 5 Emas di Porprov XV Jabar 2026