
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pusat. Kedua tersangka, yaitu TTL dan CS, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025. Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik impor ilegal Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam perkara ini, tersangka TTL disebut telah menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian. Akibatnya, sembilan perusahaan gula swasta mendapatkan izin impor GKM secara tidak sah.
“Tersangka TTL mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), namun tetap memberikan izin. Bahkan, importasi ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi, sehingga merugikan petani gula nasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Selain itu, tersangka CS diduga berperan dalam pengaturan harga jual gula bersama dengan direktur sembilan perusahaan gula swasta. Mereka menetapkan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang berdampak pada kenaikan harga di pasaran.
“Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi stabilitas harga gula di pasar dan merugikan petani lokal,” tambah Harli Siregar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kasus impor gula ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka TTL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan impor yang seharusnya melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga di pasar. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Tags: Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030, Presiden Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat
-
10 Apr 2025
Rudy Susmanto Mantapkan Arah Pembangunan Bogor di 100 Hari Pertama: Fokus Infrastruktur, Pendidikan, dan Pengentasan Kemiskinan
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
20 Mar 2025
Rekrutmen Pegawai PPK di BPN Diduga Sarat Nepotisme FRRAK Tanpa Koneksi Jangan Berharap Lolos!
-
12 Mei 2025
Rudy Susmanto Targetkan Predikat WTP, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Bersih
-
25 Jun 2025
Jaro Ade Dampingi Kepala Bapanas Tinjau Dapur SPPG Megamendung Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman dan Siap Diperluas
Rekomendasi lainnya
-
16 Mei 2025
Gotong Royong Warga Munjungan Hadapi Longsor Rumah Warga Tertimpa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sigap Membantu
-
30 Mei 2025
Dana Pensiun Rp50 Ribu Ketika Kenangan Lebih Mahal dari Nominal
-
18 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
09 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Perjuangkan Pembangunan PAUD di Sukaraja Banyak yang Masih Numpang di Rumah Warga
-
18 Mar 2025
Tuntutan Terhadap Rektor Universitas Halu Oleo Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur