Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pusat. Kedua tersangka, yaitu TTL dan CS, diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Jumat, 14 Februari 2025. Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik impor ilegal Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam perkara ini, tersangka TTL disebut telah menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian. Akibatnya, sembilan perusahaan gula swasta mendapatkan izin impor GKM secara tidak sah.
“Tersangka TTL mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), namun tetap memberikan izin. Bahkan, importasi ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi, sehingga merugikan petani gula nasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Selain itu, tersangka CS diduga berperan dalam pengaturan harga jual gula bersama dengan direktur sembilan perusahaan gula swasta. Mereka menetapkan harga gula di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang berdampak pada kenaikan harga di pasaran.
“Kasus ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi stabilitas harga gula di pasar dan merugikan petani lokal,” tambah Harli Siregar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kasus impor gula ilegal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka TTL ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Setelah Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan impor yang seharusnya melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga di pasar. Masyarakat pun menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Tags: Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
06 Jan 2026
Pimpin Apel Perdana 2026, Denny Mulyadi Tekankan Disiplin ASN dan Akselerasi Program Prioritas
-
13 Nov 2025
Jaksa Gadungan Beraksi! Oknum PNS dan Rekannya Diduga Peras Pejabat Pemda OKI
-
23 Sep 2025
Pemkot Bogor dan PT KAI Bahas Optimalisasi Transportasi Massal dan Ekonomi Lokal
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi Koperasi dan UMKM
-
17 Mar 2025
Membangun Ukhuwah untuk Meraih Berkah, HMI Komisariat FAI Sukses Gelar Sanlat
Rekomendasi lainnya
-
03 Nov 2024
Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pembangunan Daerah Melalui Digitalisasi SIPD RI, Dorong Indonesia Menuju 2045
-
11 Mar 2025
Benteng Padjajaran Izin Alih Fungsi Lahan Puncak Cisarua Sarat Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang
-
06 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Penggeledahan di Kantor CV. Agro Techno, Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025
-
17 Feb 2025
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Kerugian Negara Capai Rp 826 Juta
-
30 Des 2024
Apakah Kehidupan Hanya Ilusi? Perspektif Ilmiah dan Filsafat




