Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa gadungan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), dan kedua tersangka kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.
“Pada hari ini, Rabu 12 November 2025, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku sebagai jaksa gadungan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI,” ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni:
1. BA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
2. EF, warga sipil yang diduga turut serta bersama tersangka BA dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2025 sampai 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang,” jelas Vanny.
Setelah pelaksanaan Tahap II, lanjut Vanny, penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI. JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Modus Mengaku Jaksa untuk “Menyelesaikan Kasus Korupsi”
Dalam siaran pers sebelumnya, Kejati Sumsel telah memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
BA, yang berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, diduga mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan atribut lengkap guna meyakinkan para korbannya. Tersangka menawarkan bantuan untuk “menyelesaikan” kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Sementara EF, yang merupakan warga sipil, ikut serta membantu BA menjalankan aksinya.
“Para tersangka berpura-pura menjadi aparat penegak hukum demi keuntungan pribadi. Tindakan ini sangat mencoreng nama institusi kejaksaan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara tersebut.
Menutup keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang mencoreng nama institusi.
“Kejati Sumsel berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan identitas maupun kewenangan hukum demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: Jaksa Gadungan Beraksi! Oknum PNS dan Rekannya Diduga Peras Pejabat Pemda OKI
Baca Juga
-
17 Sep 2026
Wakapolri Buka Kapolri Cup II Indoor Skydiving di Cikeas, Diikuti 382 Peserta dari 10 Negara
-
06 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Menteri Kolaborasi Atasi Risiko Bencana di Bogor Selatan
-
18 Des 2025
PMI Kabupaten Bogor Dorong Kinerja PMI Kecamatan Demi Pelayanan Optimal
-
02 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Fokus Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Tinjau Langsung
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan
-
13 Des 2025
Grand Opening Siap Haji dan Umroh Kemala Grup di Palembang, Perluas Akses Layanan Ibadah yang Legal dan Profesional
Rekomendasi lainnya
-
15 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu di Sokaraja, Amankan TYR dengan Barang Bukti 4 Gram
-
07 Feb 2025
JAM-Intel dan Menteri Desa Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
-
12 Jul 2026
CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit, Warga Nikmati Akhir Pekan Bersama Keluarga
-
09 Apr 2025
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Langsung Kesiapan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat dan Timur
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
20 Apr 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh “Pesta Patok” Domba Garut di Stadion Pakansari, Bukti Sinergi TNI AU dan Peternak Lokal Majukan Ketahanan Pangan






