Liputan08.com Palembang, 13 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dilakukan di Kejari Palembang setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21). Berkas penyidikan sebelumnya telah diserahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.
Setelah serah terima tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Setelah pelimpahan ini, JPU akan segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan memastikan perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujar Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.IPol., CLA., CTAP, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar. Kejaksaan berharap persidangan nantinya dapat mengungkap fakta hukum secara terang benderang dan menegakkan keadilan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penerbitan surat perizinan yang seharusnya berfungsi untuk menjamin keselamatan kerja. Kejari Palembang menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Tags: Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan
Baca Juga
-
09 Feb 2026
Didukung Pemkab Bogor, TP PKK Perkuat Kapasitas dan Bijak Bermedia di Era Digital
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Shalat Idul Fitri dan Open House Pemkab di Pakansari
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
-
06 Agu 2025
Ponpes Kananga di Bawah Asuhan Alm. Abah Hakim: Lahirkan Santri Berakhlak Mulia yang Mengisi Berbagai Posisi Strategis
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
Rekomendasi lainnya
-
01 Jul 2025
Kejaksaan RI Gelar FGD Statistik Sektoral untuk Perkuat Transformasi Berbasis Data
-
17 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Lantik 3.676 CPNS dan PPPK Formasi 2024, Tegaskan Semangat Baru Bangun Kabupaten Bogor
-
01 Mei 2025
Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
28 Okt 2025
Festival Tangkil 2025 Resmi Dibuka, Warga Antusias Rayakan Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa
-
09 Okt 2025
Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Pulang dengan Selamat, Disambut Hangat di Balai Kota


