Liputan08.com Purbalingga – Seorang pria yang kedapatan menjual obat terlarang di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Polres Purbalingga kini tengah memproses hukum tersangka yang diketahui merupakan warga asal Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ZF (30) diamankan pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah warga menangkapnya saat bertransaksi obat-obatan terlarang.
Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.346 butir obat terlarang yang terdiri dari empat jenis, yaitu Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol. Tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara ilegal melalui aplikasi WhatsApp dan mengantarkan pesanan langsung kepada pembelinya.
“ZF sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Karangreja selama sekitar dua minggu. Ia mengedarkan obat dari tempat kosnya di RT 4 RW 1 Desa Karangreja,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).
Berkomunikasi dengan Bos Misterius
Dalam keterangannya, tersangka mengaku bekerja kepada seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon, dengan janji upah Rp 2 juta per bulan.
“Tersangka sebelumnya juga pernah diproses hukum dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang pada 2023 di Kabupaten Tegal,” tambah Kasat Reserse Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk melacak jaringan pengedar yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Tags: Diamankan Warga Karangreja, Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang
Baca Juga
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
-
14 Mei 2026
Rp10.270.051.886.464 Diselamatkan Satgas PKH, Prabowo Tegas Kekayaan Negara Tak Boleh Bocor Lagi
-
29 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi Luar Biasa: Momen Persatuan dan Kebangkitan Wartawan
-
04 Agu 2026
Rudy Susmanto: Pemerintahan Bersih Jadi Kunci PembangunanE Kabupaten Bogor
-
29 Apr 2025
MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
-
24 Des 2025
Tirta Kahuripan Ajak Warga Bogor Bangun Kesadaran Air di Musim Hujan
Rekomendasi lainnya
-
24 Mei 2026
Ironi Aktivisme Kemanusiaan di Gaza: Menguji Logika dan Efektivitas Gerakan Jurnalis-Relawan Indonesia
-
15 Jul 2025
Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers, Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU
-
28 Nov 2024
PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
-
21 Mei 2025
JAM-Pidsus Paparkan Strategi Unggulan Tangani Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara di Hadapan Komisi III DPR RI
-
16 Sep 2026
Kabupaten Bogor Akan Jadi Tuan Rumah Kunker Kemenko PM dan 1001 Pasar Rakyat Bersama RRI
-
10 Sep 2025
Bupati Bogor Resmikan Monumen Perjuangan Jonggol, Bentuk Penghormatan untuk Para Veteran





