Liputan08.com Purbalingga – Seorang pria yang kedapatan menjual obat terlarang di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Polres Purbalingga kini tengah memproses hukum tersangka yang diketahui merupakan warga asal Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ZF (30) diamankan pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah warga menangkapnya saat bertransaksi obat-obatan terlarang.
Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.346 butir obat terlarang yang terdiri dari empat jenis, yaitu Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol. Tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara ilegal melalui aplikasi WhatsApp dan mengantarkan pesanan langsung kepada pembelinya.
“ZF sudah beroperasi di wilayah Kecamatan Karangreja selama sekitar dua minggu. Ia mengedarkan obat dari tempat kosnya di RT 4 RW 1 Desa Karangreja,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).
Berkomunikasi dengan Bos Misterius
Dalam keterangannya, tersangka mengaku bekerja kepada seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon, dengan janji upah Rp 2 juta per bulan.
“Tersangka sebelumnya juga pernah diproses hukum dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang pada 2023 di Kabupaten Tegal,” tambah Kasat Reserse Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk melacak jaringan pengedar yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Tags: Diamankan Warga Karangreja, Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang
Baca Juga
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara: Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
21 Okt 2024
Restorative Justice Disetujui untuk Penyalahguna Narkotika di Karawang
-
18 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pererat Tali Persaudaraan di Distrik Tomage, Fakfak
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Resmikan Jembatan Rawayan, Pulihkan Akses Megamendung-Cisarua Pascabanjir Bandang
-
22 Okt 2025
Peringati Hari Santri, Bupati Bogor Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya
-
02 Jan 2025
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Rekomendasi lainnya
-
22 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor: Hari Santri Momentum Para Santri untuk Meraih Masa Depan Gemilang
-
01 Jan 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Optimis Sambut Tahun Baru 2025 dengan Semangat Baru untuk Kesejahteraan Rakyat
-
22 Nov 2024
Kabupaten Bogor Perluas Jangkauan Program Makan Gratis, Kini di SMPN 3 Cibungbulang
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
06 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Elly Gwandi di Bogor
-
05 Mei 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Termasuk Pejabat Kementerian dan Hakim


