
Liputan08.com Serang – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar jaringan tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Lebak. Sepuluh pelaku diamankan dalam operasi yang mengungkap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka mengelola tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (07/02), menegaskan bahwa pihaknya telah mengungkap 10 kasus PETI dengan total 10 tersangka. “Para pelaku mengolah emas tanpa izin menggunakan metode berbahaya yang mencemari lingkungan, termasuk penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku terungkap, mulai dari penggilingan batuan emas hingga proses pemisahan menggunakan zinc carbon dan sianida sebelum dibakar untuk mendapatkan emas murni. Kegiatan ini telah berlangsung 1 hingga 6 bulan, dengan hasil emas dijual kepada penampung ilegal seharga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka bisa menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.
“Penyidik telah menutup lubang tambang dan menyita seluruh alat yang digunakan, termasuk besi glundung, dinamo, blower, tabung gas, tabung oksigen, serta bahan kimia berbahaya,” jelas Suyudi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas penambangan ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang marak di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur keuntungan sesaat yang berisiko tinggi terhadap hukum dan lingkungan.
Tags: 10 Pelaku Diciduk!, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Gelar Bhakti Sosial di Kampung Ambobera, Dukung Percepatan Pembangunan Papua
-
02 Okt 2024
5,5 Juta Kendaraan Sudah Daftar QR Pertalite, Terakhir Kapan?
-
30 Jan 2025
PELUANG DAN ANCAMAN KEPAILITAN DALAM DUNIA USAHA Tantangan Baru FH Ubhara Unggul dalam Menjawab Persoalan Kepailitan
-
08 Nov 2024
Festival Catur Pelajar Kabupaten Bogor 2024: Ajang Prestasi dan Pembibitan Atlet Catur Bertalenta
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
08 Feb 2025
Festival Durian Leuwiliang Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Mengangkat Pariwisata Lokal
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Parungpanjang Dimulai Tahun Ini
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
02 Jun 2025
Marak Tempat Pijat Mencurigakan di Cibinong, DPRD Bogor Desak Penindakan
-
06 Nov 2024
Warga Kampung Kamat Sambut Bahagia Pembagian Makanan Gratis dari Satgas Yonif 501 Kostrad
-
02 Okt 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Bakal Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II