
Liputan08.com Serang – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar jaringan tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Lebak. Sepuluh pelaku diamankan dalam operasi yang mengungkap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka mengelola tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (07/02), menegaskan bahwa pihaknya telah mengungkap 10 kasus PETI dengan total 10 tersangka. “Para pelaku mengolah emas tanpa izin menggunakan metode berbahaya yang mencemari lingkungan, termasuk penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku terungkap, mulai dari penggilingan batuan emas hingga proses pemisahan menggunakan zinc carbon dan sianida sebelum dibakar untuk mendapatkan emas murni. Kegiatan ini telah berlangsung 1 hingga 6 bulan, dengan hasil emas dijual kepada penampung ilegal seharga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka bisa menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.
“Penyidik telah menutup lubang tambang dan menyita seluruh alat yang digunakan, termasuk besi glundung, dinamo, blower, tabung gas, tabung oksigen, serta bahan kimia berbahaya,” jelas Suyudi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas penambangan ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang marak di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur keuntungan sesaat yang berisiko tinggi terhadap hukum dan lingkungan.
Tags: 10 Pelaku Diciduk!, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak
Baca Juga
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Bank BJB Perkuat Sinergi Membangun Jawa Barat
-
22 Mar 2025
The Next President? Dedi Mulyadi
-
05 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
-
04 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Rayakan Natal dan Tahun Baru 2025 Bersama Anak-Anak Distrik Kobakma, Berikan Kado dan Kebahagiaan
-
21 Jan 2025
Polres Kendal Apresiasi Anggota Berprestasi Bukti Dedikasi dan Inovasi di Tengah Masyarakat
-
27 Feb 2025
Terbongkar! Peredaran Sabu di Lapas Cibinong Dikendalikan dari Dalam Sel
Rekomendasi lainnya
-
03 Jul 2025
Koruptor Rp10 M Disergap Tengah Malam, Ternyata Cuma Berani Korup, Nggak Berani Tanggung Jawab
-
16 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur untuk Bahas Isu Prioritas
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
09 Jun 2025
Papua Bebas Barang Jahanam, Satgas Yonif 131/Brajasakti Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun