Liputan08.com Serang – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar jaringan tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Lebak. Sepuluh pelaku diamankan dalam operasi yang mengungkap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka mengelola tambang emas ilegal di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (07/02), menegaskan bahwa pihaknya telah mengungkap 10 kasus PETI dengan total 10 tersangka. “Para pelaku mengolah emas tanpa izin menggunakan metode berbahaya yang mencemari lingkungan, termasuk penggunaan bahan kimia seperti sianida dan merkuri,” ungkapnya.
Modus operandi para pelaku terungkap, mulai dari penggilingan batuan emas hingga proses pemisahan menggunakan zinc carbon dan sianida sebelum dibakar untuk mendapatkan emas murni. Kegiatan ini telah berlangsung 1 hingga 6 bulan, dengan hasil emas dijual kepada penampung ilegal seharga Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per gram. Dalam satu kali produksi, mereka bisa menghasilkan 8 hingga 10 gram emas.

“Penyidik telah menutup lubang tambang dan menyita seluruh alat yang digunakan, termasuk besi glundung, dinamo, blower, tabung gas, tabung oksigen, serta bahan kimia berbahaya,” jelas Suyudi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas penambangan ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang marak di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur keuntungan sesaat yang berisiko tinggi terhadap hukum dan lingkungan.
Tags: 10 Pelaku Diciduk!, Polda Banten Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Lebak
Baca Juga
-
22 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus PT Duta Palma Group
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor: Bidan adalah Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Anak
-
10 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar Binda di Rumpin, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
-
10 Apr 2025
Usai Idul Fitri, Pemkab Bogor Gelar Apel dan Halal Bihalal: Wabup Jaro Ade Tekankan Semangat Kebersamaan dan Digitalisasi Layanan Publik
-
08 Agu 2025
Capt. Hakeng: Nama Ambalat Bukan Sekadar Istilah, tapi Simbol Kedaulatan
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: Dugaan Pelanggaran Lingkungan Dinilai Serius
-
22 Nov 2024
Diskominfo Kota Palembang Tukar Pengalaman ke Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
01 Agu 2025
Program INJAK KAKI: Pendataan Langsung untuk Perbaikan Pendidikan di Kabupaten Bogor
-
06 Nov 2024
Cabup Nomor Urut 1 Rudy Susmanto Penuhi Panggilan Bawaslu Bogor, Tunjukkan Kepatuhan pada Proses Hukum
-
15 Okt 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Evaluasi 10 Program Pokok PKK untuk Bangun Keluarga Tangguh
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma




