Liputan08.com Brebes – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk lima pelaku perampokan sadis yang beraksi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kejahatan yang terjadi pada 9 Januari 2025 ini menyasar satu keluarga yang disekap dan diancam menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam.
Para pelaku yang telah diamankan adalah Eriady alias Pak Cik (45) asal Pekanbaru, Anwarudin alias Ipung Udin (31) dari Pekalongan, Susmulyadi (40), Sumito (63) yang merupakan warga lokal Desa Klikiran Jatibarang, serta Edi Priyono (55) dari Kecamatan Brebes. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. Mereka terlebih dahulu memetakan lokasi target, melakukan pengawasan, hingga menyiapkan sarana dan alat yang digunakan dalam perampokan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, merupakan pelaku utama. Sementara tiga lainnya berperan dalam pemetaan lokasi dan membantu eksekusi. Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Resandro 4/2/2025.
Dalam aksi tersebut, para korban—yang merupakan satu keluarga—disekap dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban. Para pelaku kemudian menggasak uang tunai, perhiasan, serta beberapa unit ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, lakban coklat, kunci roda, senter, tas, linggis, pisau belati, satu unit mobil Toyota Avanza putih, dua dusbook ponsel, serta beberapa pakaian milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes. Kini, mereka kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi terus memburu empat pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka.
Tags: 4 Pelaku Masih Buron, Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes
Baca Juga
-
28 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pentingnya Sinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Desa
-
27 Mei 2026
Sambut Iduladha 1447 H, Jaro Peloy Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Kepedulian
-
24 Mar 2025
Wakil Bupati Bogor Sidak Samsat Cibinong, Antusiasme Warga Bayar Pajak Meningkat 105 Kali Lipat
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Instruksikan Uji Emisi Internal Kendaraan Dinas, Dukung Peluncuran Layanan Uji Berkala Keliling
-
27 Sep 2025
Kekerasan terhadap Jurnalis Ambarita di Bekasi, PPWI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
-
29 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Tinjau Banjir di Cisarua Janjikan Perbaikan TPT untuk Cegah Bencana
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2026
Edwin Sumarga: Idulfitri Momentum Rekonstruksi Moral dan Intelektual Umat
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor
-
16 Agu 2025
Siap-Siap Dibui? Satu per Satu Terseret dalam Pusaran Korupsi Digitalisasi Pendidikan
-
08 Des 2025
Masjid Agung Baitul Faizin Sepi Jamaah, DKM Diminta Lakukan Pembenahan dan Hadirkan Program Penguat Kehidupan Masjid
-
18 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pembangunan Gedung Bhayangkari, Harap Jadi Simbol Sinergi Polri dan Masyarakat
-
02 Okt 2024
Bocah 2 Tahun Terjepit Eskalator Cibinong City Mall



