Liputan08.com Brebes – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk lima pelaku perampokan sadis yang beraksi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kejahatan yang terjadi pada 9 Januari 2025 ini menyasar satu keluarga yang disekap dan diancam menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam.
Para pelaku yang telah diamankan adalah Eriady alias Pak Cik (45) asal Pekanbaru, Anwarudin alias Ipung Udin (31) dari Pekalongan, Susmulyadi (40), Sumito (63) yang merupakan warga lokal Desa Klikiran Jatibarang, serta Edi Priyono (55) dari Kecamatan Brebes. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. Mereka terlebih dahulu memetakan lokasi target, melakukan pengawasan, hingga menyiapkan sarana dan alat yang digunakan dalam perampokan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, merupakan pelaku utama. Sementara tiga lainnya berperan dalam pemetaan lokasi dan membantu eksekusi. Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Resandro 4/2/2025.
Dalam aksi tersebut, para korban—yang merupakan satu keluarga—disekap dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban. Para pelaku kemudian menggasak uang tunai, perhiasan, serta beberapa unit ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, lakban coklat, kunci roda, senter, tas, linggis, pisau belati, satu unit mobil Toyota Avanza putih, dua dusbook ponsel, serta beberapa pakaian milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes. Kini, mereka kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi terus memburu empat pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka.
Tags: 4 Pelaku Masih Buron, Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes
Baca Juga
-
26 Apr 2025
17.428 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Siap Berdiri di Garda Terdepan untuk Negeri
-
05 Apr 2026
Sastra Winara: CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Sehat dan Produktif bagi Warga Bogor
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
21 Okt 2025
Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik Inklusif
-
24 Des 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Apresiasi Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, 2025 Dinilai sebagai Tahun Penguatan Fondasi Pembangunan Daerah
-
20 Agu 2025
TNI Hadir untuk Rakyat: Dandim 1307/Poso Pimpin Langsung Penanganan Pasca Gempa di Poso Pesisir
Rekomendasi lainnya
-
12 Sep 2025
Pemkab Bogor Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2024
-
28 Mei 2025
Irvan Maulana Didorong Pimpin KONI Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Saatnya Anak Muda Berjiwa Sehat Pimpin Olahraga Daerah
-
11 Feb 2026
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Pangan Lewat Gebyar Pasar Pangan Aman 2026
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
07 Sep 2025
Pentas Budaya Meriahkan HUT ke-80 RI di Cilebut Barat, KH Ahmad Yaudin Sogir Ajak Warga Jaga Persatuan dan Awasi Generasi Muda
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan


