Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” pada Senin (3/2/2025) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali jaksa dengan pemahaman dan keahlian lebih mendalam terkait mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta pola kejahatan kripto yang semakin variatif.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya kompetensi teknis dalam memahami transaksi digital dan menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi. Berdasarkan laporan internasional, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Perkembangan ini membawa dua dampak, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital dan meningkatnya risiko penyalahgunaan teknologi.
JAM-Pidum menyoroti aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun. “Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Tidak cukup jika kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tegasnya.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali jaksa dengan tools analisis blockchain dan metode pelacakan aliran dana ilegal, yang dilaksanakan dalam dua tahap:
Tahap I (3–7 Februari 2025): Pelatihan dasar mengenai Fundamental Kripto dan penggunaan Chainalysis Reactor.
Tahap II (April 2025): Pelatihan lanjutan terkait investigasi dan penyitaan aset kripto.

Setiap sesi akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global, membuka peluang kerja sama dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF). JAM-Pidum berharap kesempatan ini dapat memperkuat komunikasi antara jaksa dan mitra internasional dalam menghadapi kasus-kasus aset kripto.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem kripto yang aman dan menguntungkan bagi perekonomian. Hal ini sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
“Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, serta menguasai teknologi blockchain, Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran juga menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi,” ujar JAM-Pidum.
Hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pejabat Eselon II dan III Badan Diklat serta Bidang Tindak Pidana Umum, Para Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta jaksa peserta Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto.
Penulis:Zakar
Tags: JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
-
06 Feb 2026
Bupati Bogor Perkuat Silaturahmi Warga Lewat Jum’at Keliling di Cijeruk
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
17 Jan 2025
Polsek Lalan Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online Masyarakat Diminta Waspada
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kabupaten Bogor
-
22 Jan 2025
BSKDN Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar di Subang, Targetkan Swasembada Pangan 2025
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2024
JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-
05 Mei 2025
Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
14 Mar 2025
Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Kalau Kabur Ketemu Hiu
-
22 Feb 2025
Seleksi Anggota Dewan Pers 2025-2028 Diwarnai Kontroversi, Pencalonan Dahlan Iskan dan Sayid Iskandarsyah Menuai Pro-Kontra
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat




