Liputan08.com Semarang – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah menerima remisi khusus dalam perayaan Hari Raya Imlek 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dalam menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri, Rabu (29/01).

Tiga narapidana yang menerima remisi tahun ini berasal dari tiga Lapas berbeda, yaitu Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.
Kunrat menegaskan bahwa penerima remisi telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, mereka telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta tidak sedang tersangkut perkara lain.
“Harapannya, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” pungkasnya.
Tags: Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
Baca Juga
-
02 Feb 2026
Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
-
27 Nov 2024
Ahmad Sahroni Apresiasi Kecanggihan Peralatan Intelijen Kejaksaan Agung
-
03 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Kirim Tim Medis, Wujud Kepedulian Membanggakan Pemkab Bogor untuk Korban Bencana
-
08 Okt 2024
Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar
-
29 Agu 2025
Lucki Baret: HCB Sosok Patriotik, PWI Kabupaten Bogor Tegak Lurus Mendukung
-
29 Jan 2025
Pererat Sinergi Perbatasan Panglima Devisyen TDM Kunjungi Pos Gabma di Kapuas Hulu
Rekomendasi lainnya
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
17 Apr 2025
Bupati Rudy Susmanto Instruksikan TP PKK Segera Susun Program Demi Kesejahteraan Warga Bogor
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
29 Jan 2025
Satgas Yonif 323 Buaya Putih Gelar Makan Siang Bersama Warga Pedalaman Papua Perkuat Kebersamaan
-
08 Jan 2026
Koruptor Jiwasraya Isa Rachmatarwata Divonis Super Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group




