Breaking News

Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil

Liputan08.com Semarang – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah menerima remisi khusus dalam perayaan Hari Raya Imlek 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dalam menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri, Rabu (29/01).

Tiga narapidana yang menerima remisi tahun ini berasal dari tiga Lapas berbeda, yaitu Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kunrat menegaskan bahwa penerima remisi telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, mereka telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta tidak sedang tersangkut perkara lain.

“Harapannya, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya