
Liputan08.com Jakarta, 27 Januari 2025 – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk proyek pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan diduga mencakup praktik suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi (IJP) Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Pemeriksaan saksi, ahli, dan pengamanan aset terus berjalan,” ujar Cahyono.
Dalam perkembangan terbaru, gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka utama, RHI, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena cacat formil. Ini menjadi putusan ketiga terkait gugatan pra-peradilan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Keputusan hakim tunggal tersebut dipandang penting untuk menghindari preseden yang berpotensi menghambat proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Penyidik juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, menjunjung tinggi prinsip hukum yang bersih dan akuntabel.
Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara serta pentingnya penegakan hukum untuk mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan strategis pemerintah.
Tags: 89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak, Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649
Baca Juga
-
28 Okt 2024
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara: Peringatan Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Peningkatan Kualitas Generasi Muda
-
04 Mar 2025
Polres Tegal Kota Gelar Operasi Pekat, Dua Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia di Kamar Kost
-
08 Okt 2024
TMMD Kodim 1306/Kota Palu Perkuat Infrastruktur Jembatan Gantung di Bambasiang, Palasa
-
02 Jun 2025
Direktur KitaNusantara Berikan Penghargaan kepada BNN RI atas Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Terbesar dalam Sejarah
-
29 Apr 2025
Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945
-
04 Nov 2024
Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya, Diduga Berikan Uang Rp3,5 Miliar ke Oknum Hakim
Rekomendasi lainnya
-
18 Feb 2025
Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Akan Dirikan Rumah Cegah Stunting Pertama di Kecamatan Tamansari
-
27 Jun 2025
Senat Mahasiswa FIB Undip Ajukan Hearing dengan DPRD Jateng: Wujudkan Literasi Politik Mahasiswa
-
30 Jun 2025
Warga Bogor Asri Bangun Jalan Sendiri di Tengah Krisis, Harap KDM dan Bupati Tunjukkan Kepedulian
-
27 Mei 2025
Sinergi Tohaga dan Dishub Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Pasar Ciluar Edukasi dan Penataan Jadi Kunci
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa