Breaking News

Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak

Liputan08.com Jakarta, 27 Januari 2025 – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk proyek pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan diduga mencakup praktik suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi (IJP) Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Pemeriksaan saksi, ahli, dan pengamanan aset terus berjalan,” ujar Cahyono.

Dalam perkembangan terbaru, gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka utama, RHI, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena cacat formil. Ini menjadi putusan ketiga terkait gugatan pra-peradilan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Keputusan hakim tunggal tersebut dipandang penting untuk menghindari preseden yang berpotensi menghambat proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, menjunjung tinggi prinsip hukum yang bersih dan akuntabel.

Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara serta pentingnya penegakan hukum untuk mencegah praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan strategis pemerintah.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya