Breaking News

Korupsi Impor Gula Tersangka HAT Ditangkap Negara Rugi Rp578 Miliar

Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap tersangka HAT dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tersangka HAT langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan, HAT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1).

Modus Operandi Tersangka

Harli mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian pada Desember 2015, yang membahas potensi kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton. Namun, tidak ada keputusan untuk melakukan impor GKP.

Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka TTL, mengeluarkan surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional melalui impor Gula Kristal Merah (GKM) yang akan diolah menjadi GKP. Penugasan ini kemudian melibatkan delapan perusahaan swasta, termasuk PT Duta Sugar International yang dipimpin oleh tersangka HAT.

“Impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diserahkan kepada pihak swasta. Setelah GKM diolah menjadi GKP, gula tersebut dijual di pasar dengan harga tinggi, yaitu Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram. Keuntungan besar didapatkan oleh perusahaan swasta, sementara tujuan stabilisasi harga tidak tercapai,” jelas Harli.

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp578.105.411.622,47 akibat praktik ini. Tersangka HAT bersama dengan tersangka lainnya diduga menikmati keuntungan besar dari kegiatan tersebut.

Harli menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius karena melibatkan peran penting sejumlah pihak, termasuk pejabat negara, dalam memanipulasi kebijakan publik untuk keuntungan pribadi.

“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sektor pangan terhadap praktik korupsi. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa seluruh pelaku ke pengadilan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum ini agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil. “Kita tidak boleh memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Harli.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan sektor strategis seperti pangan. Aparat penegak hukum memastikan akan terus mengusut kasus serupa demi melindungi kepentingan rakyat.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya