
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui program unggulan “Jaga Desa” terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa guna mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Program ini bertujuan memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa adalah langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan Dana Desa melalui pendekatan pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penegakan hukum yang terukur.
“Program Jaga Desa hadir untuk memastikan Dana Desa digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa. Pendampingan hukum, pelatihan aparatur desa, hingga pengawasan berbasis teknologi adalah upaya kami untuk meminimalkan risiko penyimpangan,” ujar Prof. Reda dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, Senin (20/1/2025).
Hingga 2024, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun, dengan tingkat penyerapan sebesar 99,95%. Program Jaga Desa, yang diatur dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, memiliki beberapa fokus utama:
1. Penguatan Kapasitas SDM Desa – Penyuluhan hukum dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tata kelola yang baik.
2. Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kolaborasi lintas instansi untuk deteksi dini penyimpangan.
3. Pengelolaan Berbasis Teknologi – Peluncuran aplikasi Jaga Desa guna memantau penggunaan Dana Desa secara real-time.
4. Restorative Justice – Penyelesaian masalah hukum secara damai melalui Rumah Restorative Justice.
JAM-Intelijen juga menyoroti perlunya sinergi dengan Kementerian Desa dan lembaga terkait untuk memastikan akuntabilitas. “Kami berupaya memberikan solusi, bukan hanya sanksi. Namun, pelaku penyimpangan tetap harus ditindak tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
Menurut Prof. Reda, keberhasilan Program Jaga Desa terlihat dari menurunnya kasus penyalahgunaan Dana Desa, meskipun masih ditemukan beberapa modus operandi, seperti proyek fiktif atau penggelembungan pembayaran. “Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan, kami yakin Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan,” katanya.
Masyarakat desa dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi hukum melalui aplikasi Jaga Desa di laman resmi jagadesa.kejaksaan.go.id. “Kejaksaan ingin menjadi rumah nyaman bagi masyarakat desa dan aparatur desa untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai kendala hukum,” tutupnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini demi tercapainya pemerataan pembangunan.
Tags: Jaga Desa: Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Baca Juga
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
25 Apr 2025
TNI dan Yayasan Tangan Pengharapan Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Perbatasan di Manusasi
-
09 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Dorong Percepatan Realisasi Anggaran 2024 di Atas 93 Persen
-
12 Jan 2025
Bogor Run 2025 Ajang Olahraga dan Promosi Keindahan Kabupaten Bogor
-
12 Jul 2025
Percepat Penataan, Tohaga Ganti Kepala Pasar Strategis: Fokus Kebersihan dan Kenyamanan
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
Rekomendasi lainnya
-
12 Des 2024
Kejaksaan Agung Menang Praperadilan Kasus PT Duta Palma Satu
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
-
02 Jan 2025
Mengungkap Ciri-Ciri Penyimpangan Dana BOS di Sekolah Pentingnya Kesadaran dan Pengawasan Masyarakat
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
22 Jan 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara