Breaking News

Jaga Desa: Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui program unggulan “Jaga Desa” terus memperkuat komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa guna mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Program ini bertujuan memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar Dana Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa adalah langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan Dana Desa melalui pendekatan pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penegakan hukum yang terukur.

“Program Jaga Desa hadir untuk memastikan Dana Desa digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa. Pendampingan hukum, pelatihan aparatur desa, hingga pengawasan berbasis teknologi adalah upaya kami untuk meminimalkan risiko penyimpangan,” ujar Prof. Reda dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, Senin (20/1/2025).

Hingga 2024, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun, dengan tingkat penyerapan sebesar 99,95%. Program Jaga Desa, yang diatur dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, memiliki beberapa fokus utama:

1. Penguatan Kapasitas SDM Desa – Penyuluhan hukum dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tata kelola yang baik.

2. Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kolaborasi lintas instansi untuk deteksi dini penyimpangan.

3. Pengelolaan Berbasis Teknologi – Peluncuran aplikasi Jaga Desa guna memantau penggunaan Dana Desa secara real-time.

4. Restorative Justice – Penyelesaian masalah hukum secara damai melalui Rumah Restorative Justice.

 

JAM-Intelijen juga menyoroti perlunya sinergi dengan Kementerian Desa dan lembaga terkait untuk memastikan akuntabilitas. “Kami berupaya memberikan solusi, bukan hanya sanksi. Namun, pelaku penyimpangan tetap harus ditindak tegas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.

Menurut Prof. Reda, keberhasilan Program Jaga Desa terlihat dari menurunnya kasus penyalahgunaan Dana Desa, meskipun masih ditemukan beberapa modus operandi, seperti proyek fiktif atau penggelembungan pembayaran. “Dengan semangat kolaborasi dan pengawasan, kami yakin Dana Desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan,” katanya.

Masyarakat desa dapat mengakses layanan pengaduan dan konsultasi hukum melalui aplikasi Jaga Desa di laman resmi jagadesa.kejaksaan.go.id. “Kejaksaan ingin menjadi rumah nyaman bagi masyarakat desa dan aparatur desa untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai kendala hukum,” tutupnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini demi tercapainya pemerataan pembangunan.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya