
Liputan08.com Jakarta, 14 Januari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menahan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan RS dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup. “Kami menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Saat ini, RS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula saat Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, meminta bantuan ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS dengan tujuan memengaruhi komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Setelah pertemuan itu, RS diduga menyusun susunan majelis hakim sesuai permintaan, yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Pada tanggal 1 Juni 2024, Lisa Rachmat diduga menyerahkan uang sebesar SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik, yang kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. RS juga diduga menerima bagian sebesar SGD 43.000 dari transaksi tersebut.
Harli Siregar menambahkan bahwa total uang yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara ini mencapai lebih dari Rp21 miliar. “Tim penyidik berhasil menyita uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, serta barang bukti elektronik yang relevan,” jelasnya.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan sejumlah pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan RS dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Selain itu, penggeledahan dilakukan di dua lokasi tempat tinggal RS, yaitu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang.
“Ini adalah langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan integritas di lembaga peradilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke muka hukum,” tutup Harli Siregar.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Baca Juga
-
21 Jan 2025
Polres Kendal Apresiasi Anggota Berprestasi Bukti Dedikasi dan Inovasi di Tengah Masyarakat
-
04 Mar 2025
Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemda dan Forkopimda Bertindak Nyata Atasi Banjir
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Pondok Pesantren Kananga Menes Banten Memperingati Guru Besar dan Reuni Alumni
-
17 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Langkah Bupati Percepat Pembangunan Lewat Pelantikan Pejabat Baru
-
16 Mei 2025
Dandenpom V/1 Madiun Ingatkan Prajurit Jaga Kehormatan dan Hindari Pelanggaran
-
16 Feb 2025
Wisuda Sekolah Pra-Nikah di Bogor: Pemkab dan IPB University Siapkan Generasi Muda Berkualitas
Rekomendasi lainnya
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
01 Feb 2025
Polres Lumajang Sikat Balap Liar di JLS, Puluhan Motor Disita
-
17 Feb 2025
Razia Insidentil di Rutan Rengat: Komitmen Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
11 Jan 2025
OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap, Bukti Mencapai Rp 285 Juta
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis: Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso