Liputan08.com Jakarta, 14 Januari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menahan seorang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan berinisial RS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan RS dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara pidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup. “Kami menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Saat ini, RS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula saat Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, meminta bantuan ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS dengan tujuan memengaruhi komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Setelah pertemuan itu, RS diduga menyusun susunan majelis hakim sesuai permintaan, yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai Ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Pada tanggal 1 Juni 2024, Lisa Rachmat diduga menyerahkan uang sebesar SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik, yang kemudian dibagikan kepada anggota majelis hakim lainnya. RS juga diduga menerima bagian sebesar SGD 43.000 dari transaksi tersebut.
Harli Siregar menambahkan bahwa total uang yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara ini mencapai lebih dari Rp21 miliar. “Tim penyidik berhasil menyita uang dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, serta barang bukti elektronik yang relevan,” jelasnya.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka RS dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan sejumlah pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan RS dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Selain itu, penggeledahan dilakukan di dua lokasi tempat tinggal RS, yaitu di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang.
“Ini adalah langkah tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan integritas di lembaga peradilan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke muka hukum,” tutup Harli Siregar.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Baca Juga
-
17 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Upacara HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten, Serahkan Penghargaan untuk ASN Berprestasi
-
17 Okt 2024
Sekda Bogor Minta Jajaran Pemerintah Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
-
10 Jan 2026
MAN 2 Bogor Laksanakan Sertijab Kepala TU, Dukung Visi Kementerian Agama yang Berintegritas
-
12 Apr 2025
Aktivis Sumut Dukung Jampidsus, Ingatkan KPK Tak Jadi Alat Pelemah Penegakan Hukum
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor
-
13 Feb 2025
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Komplotan KKB, Kirim Nikson Matuan ke Polda Papua
Rekomendasi lainnya
-
29 Jan 2025
Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Terima Remisi Imlek 2025 Ini Harapan Kakanwil
-
19 Okt 2025
Dua Siswi MAN 1 Bogor Raih Medali di Kejuaraan Nasional Pencak Silat BNN Cup 6
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
20 Des 2024
Rapat Kerja Kwarcab Bogor Tahun 2024, Siap Lahirkan Program Unggulan Pramuka Tahun 2025
-
26 Jun 2025
Pemkab Bogor Percepat Normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas, Jaro Ade: Ini Komitmen Nyata Cegah Banjir
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025




