
Liputan08.com Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam upaya menangani perubahan iklim dengan meluncurkan sistem perdagangan karbon sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021. Sistem ini terintegrasi dalam Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan dikelola melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), yang menjamin proses perdagangan karbon berjalan transparan dan akuntabel.
SRN PPI berfungsi sebagai platform pencatatan perdagangan karbon, termasuk penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK). Sertifikat ini merupakan bukti keberhasilan proyek-proyek tertentu dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Semua data sertifikat tersedia dalam carbon registry, yang dapat diakses publik untuk memastikan transparansi dan membangun kepercayaan terhadap pasar karbon.
Menurut Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, perdagangan karbon membawa dampak positif yang signifikan, baik bagi mitigasi perubahan iklim maupun perkembangan ekonomi.
“Perdagangan karbon menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Di saat yang sama, hal ini membuka potensi ekonomi baru yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Hanif dalam konferensi pers, Selasa (14/1).
Untuk mendukung inisiatif ini, pemerintah telah menyiapkan Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa ini mencatat dan memfasilitasi transaksi karbon di pasar domestik maupun internasional, dengan semua transaksi dipantau melalui SRN PPI untuk menjamin akuntabilitas.
Peluncuran Perdagangan Karbon Internasional
Indonesia juga akan memulai perdagangan karbon internasional pada 20 Januari 2025, dengan sejumlah proyek besar telah disiapkan. Proyek-proyek ini mencakup:
1.Pembangkit Listrik Tenaga Air Mini Hidro
2.Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Gas Bumi
3.Konversi Sistem Pembangkit Listrik dari Single Cycle menjadi Combined Cycle
Proyek-proyek tersebut dikelola oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power, dengan potensi pengurangan emisi yang signifikan. Emisi yang berhasil dikurangi akan diperdagangkan di pasar karbon internasional sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam upaya global melawan perubahan iklim.
Strategi perdagangan karbon ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam inisiatif perubahan iklim dunia. Selain mengurangi dampak perubahan iklim, sistem ini juga mendukung terciptanya ekonomi hijau dan berkelanjutan, sejalan dengan visi besar Indonesia untuk masa depan.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission dan memperkuat komitmen terhadap perjanjian internasional, seperti Paris Agreement.
Baca Juga
-
25 Des 2024
Wamenpar Bersama Pemkab Bogor Pantau Langsung Kesiapan Fasilitas dan Keamanan Wisata Taman Safari Selama Liburan Nataru
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
29 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pelantikan 329 Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor
-
17 Jun 2025
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Cepat Bangun dan Terjangkau Lewat Program Imah DPKPP
-
18 Feb 2025
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 63 Paket Diamankan!
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Pondok Pesantren Kananga Menes Banten Memperingati Guru Besar dan Reuni Alumni
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Pastikan Penegakan Hukum di Sektor Aset Kripto dengan Diklat dan Sertifikasi
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
18 Apr 2025
Panglima TNI Revisi UU TNI Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil