
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan rekayasa dokumen perizinan lahan di kawasan hutan.
“Ini merupakan upaya serius kami untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama yang melibatkan penguasaan lahan dalam kawasan hutan secara tidak sah,” ujar Dr. Harli Siregar, Kamis (2/1).
Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1.CD (perorangan): Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Pengurus/Ketua Yayasan Darmex.
2.PT Alfa Ledo (AL): Korporasi.
3.PT Monterado Mas (MAS): Korporasi.
Ketiganya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.
Modus dan Dampak Kejahatan
Kasus ini bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan oleh Terpidana Drs. H. Raja Tamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, kepada anak usaha PT Darmex Plantations. Bersama Terpidana Surya Darmadi, izin tersebut dimanipulasi untuk menguasai lahan dalam kawasan hutan.
“Dari hasil kejahatan tersebut, tandan buah segar (TBS) diolah menjadi produk kelapa sawit yang memberikan keuntungan besar. Keuntungan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Dr. Harli.
Hasil tindak pidana ini melibatkan penguasaan aset berupa 68.338 hektar perkebunan kelapa sawit, 31 unit kapal, sebuah helikopter, hingga uang tunai lebih dari Rp6,3 triliun.
Langkah Hukum
Para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dr. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti. Langkah ini tidak akan berhenti sampai mereka yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.
Baca Juga
-
19 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Ajak Warga Jaga Kerukunan Lewat Forum Pembauran Kebangsaan
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
26 Sep 2025
Bupati Bogor Percepat Program Rutilahu, Targetkan 3.750 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Diperbaiki Tahun 2025
-
26 Nov 2024
Kodam I/BB Siagakan PRCPB untuk Tangani Bencana Banjir dan Longsor di Empat Kabupaten Tapanuli Selatan
-
07 Agu 2025
Semarak HUT ke-80 RI, Bupati Bogor Bagikan Bendera Merah Putih dan Ajak Warga Kobarkan Semangat Nasionalisme
-
13 Mar 2025
KSAD Maruli Simanjuntak: TNI AD Loyal pada Keputusan Negara, Waspadai Narasi Agen Asing
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Koordinasikan Penanganan Banjir Rancabungur, MoU Antarlembaga Siap Diteken
-
02 Jan 2025
Polsek Kembangan Ungkap Jaringan Narkoba Jelang Tahun Baru 2025, Dua Tersangka dan Ribuan Barang Bukti Diamankan
-
01 Sep 2025
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
03 Feb 2025
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Jamin Harga & Stok Aman