Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terkait tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan rekayasa dokumen perizinan lahan di kawasan hutan.
“Ini merupakan upaya serius kami untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama yang melibatkan penguasaan lahan dalam kawasan hutan secara tidak sah,” ujar Dr. Harli Siregar, Kamis (2/1).
Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1.CD (perorangan): Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus Pengurus/Ketua Yayasan Darmex.
2.PT Alfa Ledo (AL): Korporasi.
3.PT Monterado Mas (MAS): Korporasi.
Ketiganya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

Modus dan Dampak Kejahatan
Kasus ini bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan oleh Terpidana Drs. H. Raja Tamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu, kepada anak usaha PT Darmex Plantations. Bersama Terpidana Surya Darmadi, izin tersebut dimanipulasi untuk menguasai lahan dalam kawasan hutan.
“Dari hasil kejahatan tersebut, tandan buah segar (TBS) diolah menjadi produk kelapa sawit yang memberikan keuntungan besar. Keuntungan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset, baik di dalam maupun luar negeri,” jelas Dr. Harli.
Hasil tindak pidana ini melibatkan penguasaan aset berupa 68.338 hektar perkebunan kelapa sawit, 31 unit kapal, sebuah helikopter, hingga uang tunai lebih dari Rp6,3 triliun.
Langkah Hukum
Para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dr. Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti. Langkah ini tidak akan berhenti sampai mereka yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.
Baca Juga
-
20 Des 2025
Bupati Bogor Pimpin Rakor Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Tanamkan Wawasan Kebangsaan pada Generasi Muda
-
30 Nov 2024
Polisi Amankan Enam Remaja dengan Sajam di Cengkareng
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Percepat Integrasi Transportasi Massal untuk Warga
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
22 Jan 2026
Main Petak Umpet Dua Tahun, Akhirnya Ketemu: Muraker Kristian, Buronan Kejati Kaltim, Keok di Tangan Satgas SIRI Kejagung
Rekomendasi lainnya
-
13 Jul 2025
Wawancara Eksklusif Dr. Jufri Alkatiri: Krisis Media, Tanggung Jawab Negara, dan Harapan untuk Jurnalis Generasi Z
-
30 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gelar Pangan Murah di Bojonggede, Pastikan Stok dan Harga Stabil Menjelang Lebaran
-
19 Mar 2025
Jaro Ade Hadiri Safari Ramadhan di Nanggung, Serahkan Santunan dan Soroti Pembangunan
-
09 Jun 2025
Estafet Komando Pasmar 1 Kolonel Marinir Ena Sulaksana Resmi Pimpin Prajurit Petarung Amfibi
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor dan Baznas Serahkan Kafalah untuk 250 Da’i dalam Peringatan Hari Santri 2024
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025




