Breaking News

Kejati DKI Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Temukan Ratusan Stempel Palsu dan Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Liputan08.com Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp 150 miliar. Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan hasil pengumpulan data sejak November 2024.
“Tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga mencapai lebih dari Rp 150 miliar. Temuan awal menunjukkan adanya penggunaan ratusan stempel palsu yang berpotensi untuk memanipulasi dokumen,” ungkap Syahron dalam keterangan tertulis pada Rabu, 18 Desember 2024.

Penggeledahan ini berlangsung di lima lokasi, di antaranya:
1 Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
2 Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
3 Rumah tinggal di Kebon Jeruk dan Mataram, Jakarta Barat.
4.Beberapa rumah lainnya di Jakarta Timur.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, handphone, PC, flashdisk, serta uang tunai dan dokumen-dokumen yang akan dianalisis secara forensik.
“Kami akan mendalami seluruh barang bukti ini untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan masih terus berlanjut,” tambah Syahron.

Dugaan korupsi ini telah masuk ke tahap penyidikan, dan Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan supremasi hukum serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

“Kami berharap dukungan publik agar proses ini berjalan lancar dan transparan. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tutup Syahron.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi pihak Kejati melalui kontak resmi yang telah disediakan.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya