
Liputan08.com JAKARTA – Dua alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kualifikasi pendidikan dalam seleksi calon Jaksa. Permohonan diajukan Senin (9/12/2024) di Gedung MK RI, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat FSH UIN Jakarta, Ciputat.
Keduanya merasa dirugikan secara konstitusional dalam seleksi calon Jaksa 2024 karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi. Persyaratan yang mengharuskan kandidat berasal dari program studi Ilmu Hukum di bawah Kementerian Pendidikan dianggap mengeksklusi lulusan hukum Islam.
“Kami memperjuangkan hak konstitusional lulusan hukum Islam yang dirugikan akibat norma kualifikasi pendidikan calon Jaksa yang eksklusif,” ujar Muhammad Syarif Kusumojati, kuasa hukum, di Gedung MK.
Uji materi diajukan terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Menurut para pemohon, frasa “sarjana hukum” pada pasal tersebut mengeksklusi lulusan hukum Islam yang telah mendapatkan pendidikan hukum setara.
“Ketentuan ini menciderai hak konstitusional untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945,” tegas Syarif.
Ia menjelaskan bahwa program studi hukum Islam juga telah menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan hukum nasional, mencakup aspek hukum formil dan materiil. Program tersebut telah mengintegrasikan pembelajaran hukum Islam dan hukum nasional melalui pembaruan visi-misi, restrukturisasi kurikulum, dan pengembangan mata kuliah.
Para pemohon meminta MK menyatakan frasa “sarjana hukum” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak mencakup lulusan hukum Islam. “Kami meminta Mahkamah membatalkan norma tersebut selama tidak dimaknai mencakup sarjana hukum yang serumpun,” pungkas Syarif.
Tags: Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK, Liputan08.com
Baca Juga
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
03 Mar 2025
Wabup Jaro Ade Tinjau Korban Longsor di Sukajaya, Pastikan Bantuan dan Gotong Royong Warga
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
-
26 Feb 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Disperindag Awasi SPBU
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi TNI Sukseskan TMMD ke-123 di Desa Karacak
Rekomendasi lainnya
-
27 Jan 2025
Evaluasi Pemilu Kabupaten Bogor: Pj. Bupati Dorong Perbaikan Pilkada 2029
-
02 Jan 2025
Sinergi Infrastruktur: HMTP Tandatangani Perjanjian Sindikasi Rp 2,67 Triliun untuk Proyek Jalan Trans Papua
-
15 Jan 2025
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Balakpus Mabes TNI
-
16 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Sekolah Pra-Nikah Upaya Strategis Cegah Pernikahan Dini
-
05 Nov 2024
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT
-
15 Feb 2025
Kodam IM Gerebek 3 Lokasi di Aceh Barat, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap