Liputan08.com Jakarta – Tim Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana perpajakan, H. Ambo Ake bin Tillang alias Haji Ambo Ake. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024, di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Ambo Ake, yang merupakan Direktur Utama PT Usaha Gemilang, telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Riau sejak Oktober 2024. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, karena melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saat penangkapan, buronan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. “Terpidana telah diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli Siregar.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan denda sebesar Rp155.399.766 kepada Ambo Ake, yang telah dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000. Sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terpidana sesuai prosedur.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Harli Siregar.
Program Tabur Kejaksaan terus menjadi instrumen efektif dalam memastikan para pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum.
Tags: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
Baca Juga
-
08 Feb 2025
Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian
-
28 Apr 2025
Adhyaksa International Run 2025: Wujud Solidaritas ASEAN dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
-
07 Apr 2025
Diduga Lakukan Pungli Oknum Mengatasnamakan Desa Sukamaju Minta Uang ke Sopir Angkutan Barang
-
28 Mei 2025
TNI Hadir untuk Rakyat Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Papua
-
20 Mei 2025
Bupati Bogor Luncurkan Program “SEHAT” untuk Dorong Konsumsi Pangan Lokal Bergizi
-
11 Jun 2025
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Pimpinan Pesantren di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2024
KORMI dan Insan Media Gelar Diskusi Sosialisasi Olahraga Masyarakat di Stadion Pakansari
-
29 Jan 2025
Tim Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran di Pasar Induk Cepu
-
03 Feb 2025
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Hadiri Takziyah, Wujud Kepedulian bagi Warga Berduka
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Bupati Bogor Kerahkan 224 Petugas untuk Amankan dan Periksa Kesehatan Hewan Kurban
-
30 Nov 2025
Warga Sukaraja Meledak: Summarecon Dianggap Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Dewan Koboy Turun Malam-Malam!
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan




