
Liputan08.com Jakarta – Tim Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana perpajakan, H. Ambo Ake bin Tillang alias Haji Ambo Ake. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2024, di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Ambo Ake, yang merupakan Direktur Utama PT Usaha Gemilang, telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Riau sejak Oktober 2024. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, karena melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saat penangkapan, buronan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. “Terpidana telah diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli Siregar.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan denda sebesar Rp155.399.766 kepada Ambo Ake, yang telah dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000. Sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp234 telah dikembalikan kepada terpidana sesuai prosedur.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau mereka agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Harli Siregar.
Program Tabur Kejaksaan terus menjadi instrumen efektif dalam memastikan para pelaku kejahatan tidak lolos dari jerat hukum.
Tags: Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
Baca Juga
-
02 Jun 2025
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
24 Jun 2025
Gurita Jahat Migas Sembilan Tersangka dan Aset Triliunan Terseret
-
09 Okt 2024
Sapari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar di Kecamatan Tajurhalang, Bahas UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
-
30 Jan 2025
Prajurit TNI Dikeroyok di Pancur Batu Kodam I/BB Tegaskan Tidak Ada Penjarahan dan Tindak Tegas Pelaku
Rekomendasi lainnya
-
03 Feb 2025
Tim Gabungan Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Empat Pelaku Ditangkap
-
18 Mar 2025
Maladministrasi dan Dugaan Plagiarisme Krisis Tata Kelola dalam Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
-
23 Mei 2025
Tiga Raperda Strategis Disorot, Bupati Bogor dan DPRD Sepakat Perkuat Pelayanan Publik
-
16 Des 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Hukum Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Proyek di Kementerian Pertanian
-
08 Jan 2025
AMP2K Buka Posko Pengaduan Seleksi PPPK Kab. Madina: Usut Dugaan Kecurangan dan Praktik Kotor
-
26 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Dorong Semangat Belajar Anak di Perbatasan