Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus korupsi pada usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan menjadi langkah signifikan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang dan korupsi oleh korporasi tersebut.
Tim penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (DP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada tanggal yang sama.
Selain PT DP, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan perkebunan lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT KAT
2. PT BBU
3. PT PAL
4. PT SS
5. PT PS
Di samping itu, penyidik juga menetapkan satu perusahaan properti sebagai tersangka, yakni PT AP yang bergerak di bidang real estate. Menurut hasil penyelidikan, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Hasil dari tindak pidana ini kemudian dialihkan ke PT DP sebagai induk perusahaan perkebunan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan D dengan total senilai Rp301.986.366.605,47.

“Penyitaan uang senilai Rp301 miliar ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak praktik-praktik pencucian uang dan korupsi di sektor perkebunan. Ini merupakan salah satu langkah penting untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP meliputi Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kasus ini akan terus berlanjut guna mengusut tuntas pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa hasil kejahatan yang dirampas dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
26 Apr 2025
Biadab! Sindikat Narkoba Penghancur Anak Bangsa Dibongkar di Kaltim, 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja Disita
-
26 Feb 2025
Dugaan Penipuan Oknum Polisi Polda Sumut Rp 850 Juta: Ahli Hukum Kepolisian Sebut PTDH Solusi Terbaik
-
27 Mei 2025
Pemkab Bogor Resmi Lepas 296 Jamaah Calon Haji Kloter 52 JKS, Deni Humaedi Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci
-
08 Feb 2025
Pj Bupati Bogor Ajak Warga Maknai Isra Miraj dengan Ibadah dan Kebersamaan
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
-
14 Jan 2026
Pemkab Bogor Anggarkan Rp100 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jalan Khusus Tambang Cigudeg–Rumpin
Rekomendasi lainnya
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi Bencana Melalui Kolaborasi Pemerintah–Swasta
-
18 Jul 2025
Rudy Susmanto Siap Dukung PSEL: Bogor Tawarkan Dua Lokasi Strategis Atasi Krisis Sampah
-
27 Nov 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Dukung Perekonomian Warga Dengkibuma Melalui Program ROSITA
-
19 Sep 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Jalur Tambang Harus Berpihak pada Keselamatan Warga
-
24 Jan 2025
Polisi Banjarnegara Wakafkan Tanah Pribadi demi Pendidikan Anak Desa




