
Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus korupsi pada usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan menjadi langkah signifikan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang dan korupsi oleh korporasi tersebut.
Tim penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (DP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada tanggal yang sama.
Selain PT DP, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan perkebunan lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT KAT
2. PT BBU
3. PT PAL
4. PT SS
5. PT PS
Di samping itu, penyidik juga menetapkan satu perusahaan properti sebagai tersangka, yakni PT AP yang bergerak di bidang real estate. Menurut hasil penyelidikan, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Hasil dari tindak pidana ini kemudian dialihkan ke PT DP sebagai induk perusahaan perkebunan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan D dengan total senilai Rp301.986.366.605,47.
“Penyitaan uang senilai Rp301 miliar ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak praktik-praktik pencucian uang dan korupsi di sektor perkebunan. Ini merupakan salah satu langkah penting untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP meliputi Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kasus ini akan terus berlanjut guna mengusut tuntas pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa hasil kejahatan yang dirampas dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
02 Mar 2025
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar Rohman di Pangandaran Simbol Iman dan Pengabdian
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
-
13 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
14 Jan 2025
TNI Yonif 509 Kostrad Hadir di Kampung Ndugusiga Jalin Silaturahmi dan Bagikan Bantuan Makanan
-
04 Nov 2024
Rudy Susmanto Imbau Relawan Paslon Nomor Urut 1 Tetap Rendah Hati dan Tingkatkan Sosialisasi Menjelang Pilkada Bogor
Rekomendasi lainnya
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
14 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Keimanan Warga Melalui Dukungan Kegiatan Keagamaan
-
01 Mei 2025
Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI
-
24 Jan 2025
Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara
-
29 Jan 2025
Hujan Deras Guyur Jakbar, Satlantas Sigap Atur Lalu Lintas di Titik-Titik Genangan
-
08 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Warga Gelar Tradisi Bakar Batu di Distrik Apalapsili, Papua Pegunungan