
Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus korupsi pada usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan menjadi langkah signifikan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang dan korupsi oleh korporasi tersebut.
Tim penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (DP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada tanggal yang sama.
Selain PT DP, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan perkebunan lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT KAT
2. PT BBU
3. PT PAL
4. PT SS
5. PT PS
Di samping itu, penyidik juga menetapkan satu perusahaan properti sebagai tersangka, yakni PT AP yang bergerak di bidang real estate. Menurut hasil penyelidikan, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Hasil dari tindak pidana ini kemudian dialihkan ke PT DP sebagai induk perusahaan perkebunan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan D dengan total senilai Rp301.986.366.605,47.
“Penyitaan uang senilai Rp301 miliar ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak praktik-praktik pencucian uang dan korupsi di sektor perkebunan. Ini merupakan salah satu langkah penting untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP meliputi Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kasus ini akan terus berlanjut guna mengusut tuntas pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa hasil kejahatan yang dirampas dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
28 Apr 2025
Adhyaksa International Run 2025: Wujud Solidaritas ASEAN dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP
-
11 Des 2024
Semangat Baru KPI Bergerak, Sukses Gelar Silaturahmi Akbar dan Musyawarah Besar 2024
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme
-
17 Feb 2025
Razia Insidentil di Rutan Rengat: Komitmen Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara: Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung
-
07 Feb 2025
JAM-Intel dan Menteri Desa Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
-
15 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu di Sokaraja, Amankan TYR dengan Barang Bukti 4 Gram
-
18 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika