Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui ekspose virtual, menyetujui penyelesaian 16 kasus hukum menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin, 4 November 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, terkait pelanggaran Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penadahan ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika Suherlan bin Salim menerima telepon dari Yana, yang menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam keluaran 2022 seharga Rp6.000.000. Suherlan kemudian menghubungi Saksi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk bekerja, dan akhirnya mereka bertransaksi dengan Yana. Belakangan diketahui motor tersebut hasil pencurian, dan kasus ini diinisiasikan untuk diselesaikan secara restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, bersama tim.
Dalam mediasi, Suherlan menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban, yang akhirnya menerima dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui JAM-Pidum dalam ekspose RJ.
Selain kasus Suherlan, ada 15 kasus lain yang diselesaikan secara restoratif, termasuk:
1 Kasus UU ITE di Manggarai Barat
2.Beberapa kasus penganiayaan di Donggala, Palu, Mukomuko, dan Cimahi
3.Kasus pencurian dengan pemberatan di Tasikmalaya dan Purwokerto
4.Kasus penggelapan di Kota Bekasi
Penerapan RJ ini dilakukan dengan alasan-alasan khusus seperti telah terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses ke persidangan. Masyarakat juga menyambut baik langkah ini, yang dinilai sebagai wujud kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kini diminta untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum.
Jakarta, 4 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Tags: JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
Baca Juga
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
27 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Warga
-
19 Mar 2025
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
13 Jul 2025
Pemkab Bogor Siaga Total Hadapi Cuaca Ekstrem, Rudy Susmanto Kerahkan Seluruh Tim Tanggap Bencana
-
07 Feb 2025
JAM-Intel dan Menteri Desa Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
Rekomendasi lainnya
-
25 Jun 2025
Jambore Pramuka 2025: Cetak Generasi Tangguh dan Berintegritas di Era Digital
-
29 Jul 2025
Koperasi Merah Putih: Gerakan Strategis Wujudkan Desa Sejahtera
-
29 Des 2024
Ditpolairud Polda Jateng Amankan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Selama Nataru
-
28 Okt 2025
Pemkab Bogor Launching Festival Tangkil 2025, Angkat Potensi Lokal dan Perkuat Peran Perempuan
-
17 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 25 Pejabat, Dorong Percepatan Pembangunan
-
10 Nov 2025
Ketua KORMI Kabupaten Bogor Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bangkit Lewat Semangat Olahraga di Hari Pahlawan




