Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui ekspose virtual, menyetujui penyelesaian 16 kasus hukum menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin, 4 November 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, terkait pelanggaran Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penadahan ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika Suherlan bin Salim menerima telepon dari Yana, yang menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam keluaran 2022 seharga Rp6.000.000. Suherlan kemudian menghubungi Saksi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk bekerja, dan akhirnya mereka bertransaksi dengan Yana. Belakangan diketahui motor tersebut hasil pencurian, dan kasus ini diinisiasikan untuk diselesaikan secara restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, bersama tim.
Dalam mediasi, Suherlan menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban, yang akhirnya menerima dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui JAM-Pidum dalam ekspose RJ.
Selain kasus Suherlan, ada 15 kasus lain yang diselesaikan secara restoratif, termasuk:
1 Kasus UU ITE di Manggarai Barat
2.Beberapa kasus penganiayaan di Donggala, Palu, Mukomuko, dan Cimahi
3.Kasus pencurian dengan pemberatan di Tasikmalaya dan Purwokerto
4.Kasus penggelapan di Kota Bekasi
Penerapan RJ ini dilakukan dengan alasan-alasan khusus seperti telah terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses ke persidangan. Masyarakat juga menyambut baik langkah ini, yang dinilai sebagai wujud kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kini diminta untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum.
Jakarta, 4 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Tags: JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
Baca Juga
-
06 Feb 2025
Kodam IM Tangkap Pengedar Narkoba di Banda Aceh,Amankan 10 Gram Sabu
-
23 Des 2024
Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di GT Kalikangkung Semarang
-
11 Apr 2025
Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Ternak, Libatkan Dua Anak di Bawah Umur
-
09 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kondisi Wudhu Masjid Agung Baitul Faizin: Harus Jadi Skala Prioritas!
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
12 Jan 2025
Pangdam I/BB Berikan Dukungan Moril kepada Keluarga Prajurit dengan Anak Berkebutuhan Khusus
Rekomendasi lainnya
-
01 Mei 2025
Mantan Direktur PT RSA Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp237 Miliar dalam Skandal Korupsi Lahan BUMD Cilacap
-
11 Feb 2025
JAM-Pidmil Prioritaskan Penanganan Tiga Perkara Koneksitas Bernilai Triliunan Rupiah
-
04 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Dukung Kampung Ramah Lingkungan di Gunung Putri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
-
08 Feb 2025
Kasau Disematkan Brevet Kehormatan Albara, Wujud Penghormatan atas Dukungan bagi Satbravo 90 Kopasgat
-
10 Des 2025
BKPSDM Kabupaten Bogor Catat Capaian Strategis 2025, Perkuat Tata Kelola ASN dan Layanan Publik
-
14 Des 2024
Tragedi Pasutri di Cengkareng: Fakta Baru Terkait Penemuan Dua Jasad di Rumah




