
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui ekspose virtual, menyetujui penyelesaian 16 kasus hukum menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin, 4 November 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, terkait pelanggaran Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penadahan ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika Suherlan bin Salim menerima telepon dari Yana, yang menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam keluaran 2022 seharga Rp6.000.000. Suherlan kemudian menghubungi Saksi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk bekerja, dan akhirnya mereka bertransaksi dengan Yana. Belakangan diketahui motor tersebut hasil pencurian, dan kasus ini diinisiasikan untuk diselesaikan secara restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, bersama tim.
Dalam mediasi, Suherlan menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban, yang akhirnya menerima dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui JAM-Pidum dalam ekspose RJ.
Selain kasus Suherlan, ada 15 kasus lain yang diselesaikan secara restoratif, termasuk:
1 Kasus UU ITE di Manggarai Barat
2.Beberapa kasus penganiayaan di Donggala, Palu, Mukomuko, dan Cimahi
3.Kasus pencurian dengan pemberatan di Tasikmalaya dan Purwokerto
4.Kasus penggelapan di Kota Bekasi
Penerapan RJ ini dilakukan dengan alasan-alasan khusus seperti telah terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses ke persidangan. Masyarakat juga menyambut baik langkah ini, yang dinilai sebagai wujud kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kini diminta untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum.
Jakarta, 4 November 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
Tags: JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
Baca Juga
-
30 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Suku Oksibil di Yamara
-
14 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Apresiasi Pembangunan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara
-
23 Jul 2025
Antam UBPE Pongkor Luncurkan Rumah Belajar GARITAN di Nanggung: Sinergi Ketahanan Pangan dan Edukasi Lingkungan
-
14 Jun 2025
DPO Kasus Penipuan Eksi Anggraini Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung di Sidoarjo
-
20 Apr 2025
TNI Pos Yamor Laksanakan Pelayanan Kesehatan Keliling di Kampung Ururu, Papua Barat
-
22 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Tarawih Keliling di Babakan Madang, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
-
16 Jun 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Kampanye Keamanan Pangan, Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Segar Berizin
-
15 Des 2024
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak: Bagikan Makanan Bergizi di Panti Asuhan Medan Denai
-
29 Des 2024
Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Sosialisasi Pentingnya Menjaga Perbatasan RI-RDTL
-
09 Sep 2025
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian Dipindahkan ke Rutan Palembang Terkait Dugaan Korupsi LRT Sumsel