Liputan08.com Jakarta – Tanggal 17 Oktober 2024 Kwan Benny melalui kuasa hukumnya dari Kantor Multazam Maidir Law Office telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Register Perkara Nomor: 336/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 23 September 2024. Gugatan ini diajukan atas tindakan penguasaan aset berupa pemasangan plang pada tanah dan bangunan miliknya seluas 1.309 meter persegi yang berlokasi di Jalan Gedung Hijau Raya Blok SG Persil No. 17, Sektor V, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh SATGAS BLBI.
Menurut kuasa hukum Kwan Benny, Multazam Maidir, S.H., M.H., tindakan pemasangan plang oleh SATGAS BLBI tersebut dilakukan pada 25 Juni 2024. “Kami telah mengajukan keberatan resmi melalui Surat Nomor 196/MM.LO/VII/2024 pada 17 Juli 2024, namun tidak ada tanggapan selama lebih dari 10 hari, yang berarti keberatan kami dianggap dikabulkan berdasarkan Pasal 77 ayat (5) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkap Multazam.

Lebih lanjut, Ibni Ridho, S.H., M.H., didampingi Iwan Hendrawan, S.H., Achmad Uki Setiawan, S.H, dkk merupakan anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian mengajukan permohonan penetapan atas keberatan yang dianggap dikabulkan pada 8 Agustus 2024. “Kami melanjutkan langkah hukum ini setelah pihak SATGAS BLBI baru merespons keberatan pada 26 Agustus 2024, 41 hari setelah keberatan diajukan, melalui Surat Nomor S-463/KBS/2024,” ujarnya.
Selain upaya hukum keberatan, pihak Kwan Benny kini juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait tindakan faktual penguasaan aset melalui pemasangan plang dan dianggap dikabulkannya keberatan tersebut. Saat ini, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2024, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari SATGAS BLBI.

Multazam Maidir menegaskan bahwa tindakan penguasaan aset ini tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami berharap dengan adanya gugatan ini, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien kami dapat dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.
Sidang di PTUN Jakarta akan menjadi penentu bagi penyelesaian kasus ini, dengan Kwan Benny berharap keputusan yang adil bagi dirinya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.
Tags: Keberatan Dianggap Dikabulkan, Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta
Baca Juga
-
30 Jul 2025
Rudy Susmanto Dukung Penuh Aplikasi Jaga Desa demi Transparansi Dana Desa
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Ekonomi Daerah Melalui Kolaborasi Koperasi dan UMKM
-
04 Jan 2026
Wisata Sejarah Lawang Sewu Dinilai Mahal, Pengunjung Keberatan dengan Sistem Tiket Berlapis hingga Rp50 Ribu
-
02 Okt 2024
Bocah 2 Tahun Terjepit Eskalator Cibinong City Mall
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
21 Jul 2025
Kopdes Merah Putih Diluncurkan: Simbol Kemandirian Ekonomi Desa Hambalang Jadi Contoh Jawa Barat
-
11 Feb 2025
Rutan Rengat Gencar Razia Blok Hunian, Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
-
02 Jun 2025
JAM Pidmil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kejaksaan Agung “Pancasila Jiwa Bangsa, Bukan Sekadar Teks”
-
01 Sep 2025
-
12 Jan 2025
PWI Kota Bogor Dukung Kepemimpinan Dedie-Jenal Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Transparan




