Liputan08.com Jakarta Barat – Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 secara resmi dimulai oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metropolitan Jakarta Barat. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, ini mengusung tema: “Melalui Ops Zebra Jaya 2024, dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.”
Kasat Lantas Polres Metropolitan Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya, melalui KBO Lantas Akp Sudarmo, menjelaskan bahwa di hari pertama operasi, kegiatan lebih difokuskan pada langkah-langkah preventif dan edukatif.
“Hari pertama ini kami fokus pada sosialisasi, dengan menggelar berbagai kegiatan seperti pembentangan spanduk, pembagian pamflet, sosialisasi kepada sopir dan kernet bus di terminal, serta penayangan video tron di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Barat,” ungkap Akp Sudarmo.

Beberapa lokasi yang menjadi target sosialisasi antara lain TL Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres, dan Terminal Bus Grogol. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Untuk pelanggaran yang lebih serius, penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan.
Akp Sudarmo juga menyebutkan bahwa terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024, yaitu:
1 Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.
2.Kendaraan dengan pelat rahasia atau pelat dinas tidak resmi.
3.Pengemudi di bawah umur.
4 Kendaraan melawan arus.
5.Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6 Menggunakan ponsel saat berkendara.
7.Tidak menggunakan sabuk pengaman.
8.Melebihi batas kecepatan.
9.Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu.
10.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11.Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
13.Melanggar marka jalan atau berkendara di bahu jalan.
14.Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
“Operasi ini bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kami harap, dengan sosialisasi dan tindakan preventif ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan semakin meningkat,” tambah Akp Sudarmo.
Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Baca Juga
-
13 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Teknologi Waste to Energy di TPA Galuga, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah Bogor Raya
-
16 Sep 2026
Omzet PKL CFD Tegar Beriman Melonjak, Rudy Susmanto Dorong Ekonomi Lokal
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
21 Okt 2024
Tingkatkan Gizi Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Bubur Kacang Hijau di Distrik Eragayam
-
21 Sep 2026
Dampingi Penguatan PKK dan Posyandu, Eva Rudy Susmanto Siap Perkuat Sinergi di Bogor
-
18 Sep 2025
Sekda Ajat: Dekranasda Harus Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Internasional
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Kabupaten Layak Anak dengan Pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak di Cibinong
-
08 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bahas Program Sekolah Pra Nikah Bersama IPB University untuk Tekan Angka Stunting
-
17 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Lepas Jamaah Umroh FKS Patuh Jabar: Titip Doa untuk Bangsa
-
16 Okt 2024
Prabowo Akan Tinggal di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Siap Percepat Pembangunan Daerah
-
09 Feb 2026
Didukung Pemkab Bogor, TP PKK Perkuat Kapasitas dan Bijak Bermedia di Era Digital
-
02 Jan 2026
Awal 2026, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Pelayanan Publik Lewat Pembentukan Dua SKPD Strategis






