Liputan08.com Jakarta Barat – Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 secara resmi dimulai oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metropolitan Jakarta Barat. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, ini mengusung tema: “Melalui Ops Zebra Jaya 2024, dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.”
Kasat Lantas Polres Metropolitan Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya, melalui KBO Lantas Akp Sudarmo, menjelaskan bahwa di hari pertama operasi, kegiatan lebih difokuskan pada langkah-langkah preventif dan edukatif.
“Hari pertama ini kami fokus pada sosialisasi, dengan menggelar berbagai kegiatan seperti pembentangan spanduk, pembagian pamflet, sosialisasi kepada sopir dan kernet bus di terminal, serta penayangan video tron di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Barat,” ungkap Akp Sudarmo.

Beberapa lokasi yang menjadi target sosialisasi antara lain TL Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres, dan Terminal Bus Grogol. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Untuk pelanggaran yang lebih serius, penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan.
Akp Sudarmo juga menyebutkan bahwa terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2024, yaitu:
1 Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.
2.Kendaraan dengan pelat rahasia atau pelat dinas tidak resmi.
3.Pengemudi di bawah umur.
4 Kendaraan melawan arus.
5.Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6 Menggunakan ponsel saat berkendara.
7.Tidak menggunakan sabuk pengaman.
8.Melebihi batas kecepatan.
9.Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu.
10.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11.Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12.Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
13.Melanggar marka jalan atau berkendara di bahu jalan.
14.Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
“Operasi ini bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kami harap, dengan sosialisasi dan tindakan preventif ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas akan semakin meningkat,” tambah Akp Sudarmo.
Operasi Zebra Jaya 2024 diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Humas Polres Metro Jakarta Barat
Baca Juga
-
09 Agu 2025
Pemkab Bogor Dorong Penguatan Adat dan Kebudayaan Sebagai Aset Pembangunan
-
02 Sep 2026
Sekda Bogor Dorong KADIN Perkuat Kolaborasi dan Iklim Usaha Kondusif
-
05 Jun 2025
Sastra Winara Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten Bogor
-
28 Agu 2026
Perumda Pasar Tohaga Segera Hadirkan Bioskop di Pasar Leuwiliang
-
22 Agu 2026
Kemarau, Camat Cibinong Ingatkan Warga Bisa Kena Sanksi
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
24 Okt 2024
Serangan Terbaru Israel di Gaza Tewaskan 115 Warga Palestina, Total Korban Jiwa Mencapai 42.718
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
-
10 Jan 2026
Lintas Sentul Trail Run 2026 Jadi Pembuka Event Lari Nasional di Kabupaten Bogor
-
10 Jul 2025
JAM-Datun Gandeng PT SMI Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Fokus Pulihkan Kekayaan Negara
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
02 Feb 2026
Abad Kedua NU: Sahabat Nahdlatul Ulama Kota Bogor Perkuat Kiprah Sosial dan Kebencanaan






