Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa tiga orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang meliputi ruas Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Ketiga saksi yang diperiksa berinisial AI, YM, dan PKW, masing-masing dengan peran sebagai berikut:
1.AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga.
2 YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated untuk periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
3.PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) terkait Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated, yang sebelumnya telah menetapkan DP sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa “pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada proyek besar ini. Kejaksaan akan terus mendalami setiap aspek pembangunan yang melibatkan kerugian negara.”
Dengan demikian, proses penyelidikan perkara ini diharapkan dapat segera mencapai tahap yang lebih lanjut, demi kepentingan hukum dan keadilan.
Jakarta, 9 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025: Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
27 Apr 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Pimpin Upacara Otda ke-30, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah
-
14 Agu 2025
Bos PT Sritex Jadi Tersangka! Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih dalam Kasus Kredit Fiktif
-
21 Okt 2024
Sekda Bogor Dukung Akreditasi Jurusan PWK Universitas Pakuan dalam Asesmen Lapangan
-
15 Jan 2025
Kejaksaan Agung Tahan Hakim Tinggi Sumatera Selatan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
-
19 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Ajak Warga Jaga Kerukunan Lewat Forum Pembauran Kebangsaan
Rekomendasi lainnya
-
08 Mei 2026
Dedy Firdaus Apresiasi APFI 2026, Tegaskan Pewarta Foto Pilar Penting Jurnalisme Visual
-
30 Jun 2025
Sidang Perdana Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Digelar di PN Kupang
-
05 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting



