Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa tiga orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang meliputi ruas Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Ketiga saksi yang diperiksa berinisial AI, YM, dan PKW, masing-masing dengan peran sebagai berikut:

1.AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga.
2 YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated untuk periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
3.PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) terkait Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated, yang sebelumnya telah menetapkan DP sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa “pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada proyek besar ini. Kejaksaan akan terus mendalami setiap aspek pembangunan yang melibatkan kerugian negara.”

Dengan demikian, proses penyelidikan perkara ini diharapkan dapat segera mencapai tahap yang lebih lanjut, demi kepentingan hukum dan keadilan.

Jakarta, 9 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya