Breaking News

KH Achmad Yaudin Sogir Minta APH Tegas, Bupati Bogor Diminta Evaluasi DPKPP

 

CIBINONG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, KH Achmad Yaudin Sogir, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki secara serius setiap indikasi penyimpangan dalam proyek drainase senilai Rp199,7 juta di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja. Proyek tersebut dimenangkan CV Pancawati Pentakatra, perusahaan yang disebut beralamat di Jayapura, Papua.

Sebagai mitra Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir meminta APH bersikap tegas dan tidak mengabaikan indikasi sekecil apa pun yang perlu ditelusuri. Menurutnya, langkah pemeriksaan sejak dini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“APH harus segera menyelidiki hal-hal sekecil apa pun yang mengindikasikan adanya pelanggaran. Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa ditangani sejak awal dibiarkan hingga membesar. Jika indikasi pelanggaran terus diabaikan, hal itu bisa melemahkan penegakan hukum. Saya meminta agar semuanya diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir, di Gedung DPRD Kabuapetan Bogor Senin (19/10/2026)

Ia juga mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto mengevaluasi jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKPP), khususnya terkait transparansi pengadaan dan pelaksanaan program penyehatan lingkungan.

“Bupati harus segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait. Jangan sampai pelaksanaan di lapangan justru mencederai program Bupati dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

KH Achmad Yaudin Sogir mempertanyakan dasar penetapan pemenang proyek tersebut serta kesempatan kontraktor lokal untuk berpartisipasi. Ia meminta seluruh proses pengadaan dijelaskan secara terbuka melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat tentu bertanya, apakah di Kabupaten Bogor tidak ada perusahaan yang mampu mengerjakan proyek tersebut sehingga pemenangnya justru perusahaan dari Papua? Pertanyaan ini harus dijawab dengan data dan dokumen yang jelas, bukan sekadar penjelasan normatif,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa domisili perusahaan di luar daerah tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, pemeriksaan perlu difokuskan pada metode pengadaan, persyaratan peserta, penawaran, proses evaluasi, serta dasar penetapan pemenang sesuai peraturan yang berlaku.

“Jika ada indikasi pengondisian proyek, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran aturan pengadaan, telusuri secara serius. Jangan ada perlakuan istimewa kepada siapa pun. Semua harus diperiksa berdasarkan fakta dan hukum,” tegasnya.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya serta APH menindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana. Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus berjalan secara menyeluruh agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai Bupati memiliki program yang baik, tetapi pelaksanaannya justru menimbulkan masalah akibat lemahnya pengawasan. Kepala daerah harus memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan sesuai fakta di lapangan. Sebagai mitra Komisi I, saya meminta persoalan ini ditelusuri secara transparan dan tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya