liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada seorang dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan.
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Romy sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin ketika Silmy menjalani bimbingan studi di Universitas Brawijaya.
“Bahwa diduga pihak tersangka (Silmy Karim) ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, penyidik kini melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber serta jumlah uang yang diduga diberikan kepada Romy.
KPK menduga uang tersebut berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Ditjen Imigrasi. Setoran itu disebut ditampung sebagai “uang taktis” dan diduga salah satunya digunakan Silmy untuk memberikan uang kepada Romy dalam kapasitasnya sebagai dosen.
“Setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis,” ujar Budi.
Penyidik, lanjutnya, masih menghitung total uang yang diduga telah diberikan kepada Romy.
Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal warga negara asing.
KPK menduga terdapat penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026, baik secara langsung maupun melalui perantara.
KPK juga menduga terdapat pembagian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy Karim disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh aliran dana, pihak-pihak yang menerima, serta penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Dalam proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: KPK
Baca Juga
-
21 Nov 2025
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor KUR: Tujuh Tersangka Ditangkap, Kerugian Capai Rp12,7 Miliar
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
08 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 di Perbatasan Keerom
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2024
Ini Kata HRM. Danang Donoroso : Wartawan Siap Bersinergi Dengan Pemkab Bogor Dibawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
31 Okt 2025
Admin e-Katalog Pendidikan Diperiksa Kejagung, Terkuak Peran Swasta dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi Sekolah
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
16 Jan 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional






