liputan08.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada seorang dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan.
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Romy sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin ketika Silmy menjalani bimbingan studi di Universitas Brawijaya.
“Bahwa diduga pihak tersangka (Silmy Karim) ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, penyidik kini melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber serta jumlah uang yang diduga diberikan kepada Romy.
KPK menduga uang tersebut berasal dari setoran yang terkumpul di lingkungan Ditjen Imigrasi. Setoran itu disebut ditampung sebagai “uang taktis” dan diduga salah satunya digunakan Silmy untuk memberikan uang kepada Romy dalam kapasitasnya sebagai dosen.
“Setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis,” ujar Budi.
Penyidik, lanjutnya, masih menghitung total uang yang diduga telah diberikan kepada Romy.
Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal warga negara asing.
KPK menduga terdapat penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026, baik secara langsung maupun melalui perantara.
KPK juga menduga terdapat pembagian uang secara rutin kepada sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy Karim disebut menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh aliran dana, pihak-pihak yang menerima, serta penggunaan uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Dalam proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tags: KPK
Baca Juga
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
20 Okt 2025
Lapas Banda Aceh Benahi Ruang Isolasi TB, Komitmen Dukung Program Nasional Penanggulangan TBC
-
24 Des 2025
LARWASDA 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor Cegah Kebocoran Keuangan Rp44,23 Miliar
-
26 Mar 2026
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
-
15 Sep 2025
Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia
-
24 Nov 2025
Penguatan Kolaborasi Pers dan Lembaga Negara: Jurnalis Diminta Tetap Menjaga Independensi dan Peran Literasi Publik
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2025
Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia
-
02 Agu 2025
TNI Latih Baris-Berbaris Pelajar SMA di Ilaga Jelang HUT RI ke-80
-
20 Sep 2025
Ditangkap DPO Penggelapan Jabatan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani Jalani Eksekusi Hukuman
-
14 Okt 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sukseskan Program MBG Nasional
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
15 Feb 2026
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri





